Logo Header Antaranews Kepri

Batam Terus Upayakan Ngenang Berstatus FTZ

Senin, 14 Januari 2013 18:07 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengupayakan Pulau Ngenang segera berstatus FTZ sebagai upaya mendukung pembangunan kawasan pelabuhan transhipment Tanjung Sauh berkapasitas 4 juta TEU's.

"Pengajuan Pulau Ngenang menjadi kawasan perdagangan bebas atau FTZ (free trade zone) sudah diajukan sejak tahun lalu bersamaan dengan pengajuan lokasi pelabuhan di Pulau Tanjung Sauh dan berharap bisa segera disetujui," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Senin.

Untuk mendukung proyek Pelabuhan Tanjung Sauh yang diperkirakan menelan dana senilai Rp7 triliun, kata Ilham, Pulau Ngenang awalnya akan dimanfaatkan sebagai kawasan industri pendukung pelabuhan.

"Awalnya memang untuk industri pendukung pelabuhan yang akan dibangun di Tanjungsauh. Namun kami masih menunggu sampai pemerintah Pusat menyetujui pengajuan itu," kata dia.

Bila pengajuan status FTZ untuk dua pulau tersebut terpenuhi, kata Ilham, kemungkinan akan dibangun jembatan sebagai penghubung atau dilakukan reklamasi.

"Jaraknya dekat, jadi bisa dibangun jembatan bahkan direklamasi untuk menyatukan pulau," kata Ilham.

Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh digagas PT Pelindo II dan BP Batam sejak awal 2012 untuk mendukung status kawasan bebas Batam yang hingga saat ini belum memiliki pelabuhan memadai.

Meski merencanakan pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh, BP Batam juga tengah melakukan penambahan kapasitas Pelabuhan Batuampar yang selama ini digunakan untuk ekspor dan impor.

Ilham mengatakan, saat ini kapasitas Batuampar tidak lagi mampu menampung petikemas yang keluar dan masuk. Sehingga BP Batam merasa perlu mengembangkan sebelum pembangunan Tanjung Sauh direalisasikan.

"Pembangunan Tanjungsauh hingga siap digunakan masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, kami masih terus kembangkan Batuampar sebelum Tanjungsauh dibangun sehingga mampu menopang ekspor-impor," kata dia. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026