
Karyawan Ghim Li Batam Tuntut Status Permanen

Batam (ANTARA Kepri) - Ratusan pekerja PT Ghim LI Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam, Kepulauan Riau, mogok kerja menuntut perusahaan mengubah status seluruh pekerja kontrak menjadi karyawan permanen.
"Sudah berkali-kali perundingan dilakukan. Namun tidak ada tanggapan dari manajemen," kata Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Irham Adi di Batam, Selasa.
Perundingan tersebut, kata Irham, mengenai penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak yang dilaksanakan pihak PT Ghim Li Indonesia.
"Perusahaan tetap pada pendiriannya, dan tidak menerima tuntutan karyawan. Maka, kami melakukan aksi ini," kata dia.
Selain pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjajan, kata dia, juga terdapat permasalahan kontrak berulang-ulang, skorsing tanpa alasan hingga kasus pemaksaan lembur atau "overtime" pada perusahaan garmen tersebut.
"Semua itu melanggar aturan ketenagakerjaan berdasarkan UU 13/2003 pada pasal 59 ayat 2 yang telah jelas menyebutkan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak diperkenankan menggunakan sistem PKWT atau kontrak," kata Irham.
Sekretaris Garda Metal FSPMI Suprapto mengatakan di PT Ghim Li saat ini terdapat sekitar 5.000 pekerja.
"Kami akan mengawal perundingan antara pekerja dan manajemen perusahaan dalam menentukan langkah menjadikan pekerja menjadi permanen. Karena hal tersebut merupakan hak karyawan," kata dia.
Ia mengatakan, berbagai permasalahan dengan karyawan sudah terjadi hampir sejak berdirinya perusahaan. Namun baru terungkap setelah ada serikat pekerja.
"Seharusnya perusahaan menaati semua undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga kesejahteraan karyawan bisa terjamin. Kalau seperti ini tidak ada kepastian masa depan bagi pekerja," kata Suprapto.
Hingga Selasa pukul 13.00 WIB, pekerja masih melakukan aksi. Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
