Disnaker Batam tegaskan perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan

id kepri batam,disnaker,ijazah,perusahaan

Disnaker Batam tegaskan perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti (tengah) pada press conference job fair Tunas Industrial Group di Kota Batam, Kepri, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dan jika hal tersebut terjadi, maka pegawai diminta melaporkan ke kantor Disnaker.

Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

“Kami sudah menurunkan surat imbauan ke seluruh perusahaan. Kami menyambut baik aturan ini dan berharap semua pihak mematuhinya,” ujar Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Selasa.

Baca juga: Disnaker Batam dukung bursa kerja inklusif bagi pencari kerja disabilitas

Meskipun sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Disnaker Batam terkait penahanan ijazah, Rudi mengakui bahwa dalam beberapa kasus ditemukan ijazah milik karyawan di perusahaan.

“Ketika kami tanya pihak perusahaan menjelaskan bahwa karyawan menitipkan ijazahnya karena khawatir hilang, misalnya yang masih tinggal di kos atau sering pindah tempat tinggal,” katanya.

Namun demikian Rudi menegaskan bahwa apabila ada pelamar atau karyawan yang merasa dokumennya ditahan tanpa persetujuan, mereka dapat langsung melapor ke Disnaker.

Baca juga: Dua koperasi desa merah putih resmi terbentuk di Natuna

“Silakan datang dan sampaikan ke kami,” ujarnya.

Untuk kasus karyawan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), lanjut dia, pengawasan tidak dilakukan oleh Disnaker Batam secara langsung.

“Intinya, penahanan ijazah tanpa persetujuan karyawan adalah pelanggaran. Jika ada, jangan ragu untuk melapor,” ujar Rudi Sakyakirti.

Baca juga:
Dinas Perikanan Batam salurkan bantuan 137 unit bioflok pada pembudidaya

Polda Kepri perkuat sinergisitas jaga pintu masuk perbatasan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE