
PSDKP: Pemanfaatan Pesisir Pantai Wajib Libatkan Nelayan

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aparuddin mengatakan pemanfaatan pesisir pantai untuk kepentingan pembangunan wajib melibatkan nelayan.
"Pelibatan nelayan wajib dilakukan sebelum kegiatan pemanfaatan itu direalisasikan sebagaimana ditegaskan dalam UU No27/2007 tentang Pemanfaatan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Aparuddin mengatakan hal itu terkait unjuk rasa seratusan nelayan tradisional di DPRD Karimun yang mengeluhkan zona tangkap ikan di pesisir pantai Pulau Karimun Besar berubah menjadi kawasan industri.
"Masyarakat juga berhak melakukan pengawasan jika pemanfaatan kawasan pesisir berdampak pada lingkungan, apalagi mengancam mata pencaharian sebagai nelayan," katanya.
Unjuk rasa tersebut, kata dia, merupakan bukti tidak adanya keterlibatan nelayan terkait berdirinya perusahaan industri galangan kapal dan perusahaan lainnya di pesisir pantai, mulai dari Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kelurahan Pasir Panjang hingga Desa Pongkar Kecamatan Tebing.
"Dalam undang-undang juga ditegaskan bahwa zona 0-4 mil dari pantai adalah zona nelayan tradisional dengan kapal berbobot 4 GT ke bawah," ujarnya.
Mengenai opsi pemindahan nelayan tradisional agar tidak terimbas kawasan industri, dia mengatakan harus didukung sarana tangkap dan kapal yang memadai.
"Bantuan yang disalurkan pemerintah daerah harus mendukung wacana pemindahan itu, tidak mungkin mereka diberi bantuan jaring tangsi atau kapal dengan bobot 2 GT, minimal harus 10 hingga 30 GT sehingga mereka menjauh dari pantai," katanya.
Pengalihan zona tangkap nelayan tradisional, lanjut dia, juga dihadapkan pada "fishing ground" yang sudah kelebihan kapasitas karena tidak hanya nelayan lokal yang menangkap ikan di perairan Karimun, tetapi juga nelayan daerah lain, seperti dari Pulau Rangsang, Meranti, Riau.
"'Fishing ground' sudah kelebihan. Kemana lagi mau dipindah nelayan tradisional yang wilayah tangkapnya di pesisir pantai Pulau Karimun Besar berubah menjadi kawasan industri," katanya dalam pertemuan sejumlah nelayan dengan pimpinan DPRD Karimun di gedung DPRD.
Aparuddin mengatakan zona nelayan sudah "over" karena nelayan dari daerah lain seperti dari Pulau Rangsang, Meranti, Riau juga banyak menangkap ikan di perairan Karimun.
"Kalau wacana pemindahan menjadi solusi, alangkah baiknya mereka diberikan bantuan kapal yang lebih besar, sehingga mereka bisa menangkap ikan di Laut China Selatan atau Zona Ekonomi Eksklusif," katanya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
