Logo Header Antaranews Kepri

DJP Riau Kepri Gandeng Penegak Hukum

Rabu, 23 Januari 2013 13:48 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna menciptakan kepastian dalam penegakan hukum dibidang perpajakan.

Penandatanganan kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jendral Pajak Dedi Rudaedi di Tanjungpinang, Rabu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Edi Slamet Irianto mengatakan nota kesepahaman bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dalam penegakan hukum dan tugas bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perbajakan masyarakat.

"Diharapkan pelaksanaan penegakan hukum secara profesional dapat tercapai," kata Edi.

Ruang lingkup kesepahaman DJP Riau Kepri dengan Polda Kepri menurut Edi adalah bidang operasional, bidang pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Sedangkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepri menurut Edi adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

"Tujuannya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan," ujarnya.

Ruang lingkup kesepakat denga Kejaksaan Tinggi Kepri menurut Edi adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu Kapolda Kepri, Brigjend Pol Yotje Mende mengharapkan bisa dibuat tim terpadu antara kepolisian dengan Dirjend Pajak dalam hal penyelidikan karena dalam penyelidikan bisa mengetahui berapa besar kerugian negara ketika diselewengkan atau ketika ada perusahaan yang melakukan penunggakan pajak.

"Dengan kesepahaman ini juga akan disosialisasikan atau diingatkan kembali kepada wajib pajak sebelum pengakan hukum dilapangan," kata Kapolda.

Kajati Kepri, Elvis Johnny mengharapakan kerja sama ini dapat dipersempit agar jaksa pengacara negara agar bisa bekerja memberikan bantuan hukum dan fungsi lainnya dalamm bidang perdata dan tata usaha negara.

"Diharapkan dengan kesepahaman ini bisa mengembalikan kewibawaan dan kerugian negara," kata Kajati.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026