KPKNL Batam edukasi layanan lelang, perbarui wawasan dan kepastian hukum

id KPKNL Batam, forkum konsultasi publik, ombudsman perwakilan kepri, kota batam, kepri, layanan lelang, barang milik negar

KPKNL Batam edukasi layanan lelang, perbarui wawasan dan kepastian hukum

Kepala KPKNL Batam Kesatria Purban membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) serta edukasi dan komunikasi meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum di Kota Batam, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau mengedukasi dan berkomunikasi dengan satuan kerja/perbankan serta instansi pemerintah guna memperbarui wawasan tentang peningkatan layanan lelang untuk memberikan kepastian hukum.

Kegiatan edukasi dan komunikasi ini dihelat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri peserta terdiri atas instansi pemerintah, satuan kerja/perbankan serta Kantor Berita ANTARA Biro Kepri sebagai perwakilan media, yang berlangsung di Kantor KPKNL Batam, Senin.

Kepala KPKNL Batam Kesatria Purba mengatakan tema FKP ini “Peningkatan Layanan Lelang untuk Memberikan Kepastian Hukum” sejalan dengan keunikan yang dimiliki Kota Batam terkait pelaksanaan lelang tanah yang berdampak langsung kepada masyarakat serta memiliki jangkauan layanan yang luas.

“Pelaksanaan lelang Batam memiliki keunikan sendiri, mengingat hampir keseluruhan wilayah di Batam berada di atas hak pengelolaan BP Batam. Sehingga untuk pelaksanaan lelang tanah memerlukan persetujuan BP Batam terlebih dahulu,” ujar Satria.

Baca juga: Kemenag targetkan 629 ribu guru agama tersertifikasi pada 2027

Untuk meningkatkan layanan publik terkait lelang tersebut, lanjut dia, KPKNL Batam sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Dengan kerja sama ini, lanjut dia, pengguna layanan lelang sudah bisa langsung ke KPKNL Batam untuk penerbitan SKPT (salah satu syarat pelaksana lelang untuk objek berupa tanah), termasuk juga pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

“jadi kami sudah berkoordinasi dengan Pemko Batam. Mereka (Pemko-red) ada meletakkan aplikasi yang bisa langsung digunakan oleh pengguna jasa layanan dalam rangka menentukan berapa nilai BPHTB yang harus dibayarkan,” ujarnya.

“Sehingga, calon pembeli (stakeholders) tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemko,” katanya melanjutkan.

Satria menambahkan melalui FKP ini diharapkan untuk peningkatan layanan KPKNL, bagaimana agar bisa membantu pengguna layanan percepatan ke BP Batam, mengingat hampir semua tanah yang berada di BP Batam harus seizin pemegang hak pengelola (HPL), yakni BP Batam.

Baca juga: BC Batam himpun penerimaan Rp624,5 miliar didukung inovasi digital

“Harapan kami melalui FKP ini dapat menambah atau meng-update wawasan para pengguna layanan atas penyelenggaraan layanan KPKNL Batam,” katanya.

FKP ini, lanjut dia, sekaligus sebagai wadah menyerap dan mendengarkan aspirasi, masukan yang membangun atas penyelenggaraan layanan KPKNL Batam agar dapat meningkatkan penyelenggaraan layanan publik di bidang pelelangan.

Hadir dalam FKP tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari yang dalam sambutannya mendorong KPKNL Batam untuk terus meningkatkan layanan publik yang diselenggarakan dengan meningkatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sudah diraih menjadi Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBMM).

Kegiatan FKP yang dihadiri 55 peserta dari berbagai satuan kerja/perbankan secara daring dan luring ini juga digelar diskusi yang memaparkan prosedur layanan berupa persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam Abu Hanifah dan prosedur pelaksanaan lelang yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Batam Rizqon Zidni Amalana.

Hadir sebagai penanggap dalam sesi diskusi ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Batam Prof Ramli yang mengingatkan kekhususan di Kota Batam yang perlu diakomodir dalam peningkatan perekonomian melalui mekanisme lelang, serta kepastian hukum.

Dia juga menyoroti terkait Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki oleh instansi pemerintah agar bisa dioptimalkan pemanfaatannya sebagai kekuatan ekonomi daerah adalah dengan mengubah bentuknya.

“Perubahan bentuk BMN/BMD sebagai nilai kekuatan ekonomi di Batam adalah melalui lelang,” kata Ramli.

Berdasarkan data KPKNL Batam, nilai BMN di Kepri tahun 2024 itu, tersebar di 354 satuan kerja, jumlah aset 1.164.593 NUP dengan nilai aset Rp106.157.680.454.005. Per 20 September terdapat BMN rusak berat sebanyak 43.257 NUP dengan nilai Rp710,128 miliar.

Baca juga:
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan cerah berawan

Kemensos beri sembako dan alat tidur ke wali siswa Sekolah Rakyat Natuna

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE