Dinkes Kepri ingatkan seluruh dapur MBG wajib miliki SLHS

id Dinkes Kepri, MBG, MBG wajib kantongi SLHS, keracunan MBG di Kepri

Dinkes Kepri ingatkan seluruh dapur MBG wajib miliki SLHS

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Bisri di Tanjungpinang, Jumat (26/9/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Kepri Bisri menyampaikan kebijakan itu berdasarkan instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI. Dapur SPPG diberikan batas waktu mengurus SLHS paling lama bulan Oktober 2025.

"SLHS dapat diajukan dan diurus di kantor Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota se-Kepri," kata Bisri di Tanjungpinang, Jumat.

Baca juga: BGN hentikan sementara operasional SPPG di Sungai Lakam Timur 1 Karimun

Menurut Bisri, sampai saat ini untuk wilayah Kepri terdata belum ada dapur SPPG yang mengantongi SLHS. Jumlah SPPG yang sudah beroperasi sekitar 41 unit dan akan terus bertambah seiring berjalan waktu.

Ia menyebut SLHS wajib dikantongi SPPG sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan serta kompetensi tenaga pengolah makanan untuk Program MBG.

Demikian pula dengan sertifikat kompetensi penjamah makanan untuk koki di dapur SPPG. Hal ini, kata dia, sebagai respons terhadap kasus keracunan makanan pada MBG yang terjadi belakangan ini.

Pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan keracunan MBG terhadap belasan siswa SMP di Kabupaten Karimun, termasuk temuan MBG mengandung jangkrik hingga serpihan pecahan kaca di Kota Batam.

Baca juga: Dinkes uji lab sampel MBG diduga picu keracunan siswa di Karimun

"Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait agar tidak berulang kali terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan Dinkes provinsi bersama kabupaten/kota se-Kepri turut memantau operasional dapur SPPG secara berkala guna mencegah terjadinya keracunan MBG.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan SPPG memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN dalam menyalurkan MBG kepada penerima manfaat, meliputi siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Ia mengatakan SPPG bertanggung jawab penuh terhadap kontrol keamanan MBG, mulai dari pasokan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, hingga penyaluran ke sekolah-sekolah menggunakan transportasi. "Termasuk memastikan dapur SPPG bersih dan higienis," katanya.

Baca juga:
Siswa SMPN 8 Nongsa minta porsi MBG ditambah

Polisi selidiki dugaan keracunan MBG di SMPN 2 Karimun

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE