KKP komitmen awasi secara ketat ruang laut Kepri dari pemanfaatan ilegal

id pemanfaatan ruang laut, izin pkkprl, pangkalan psdkp batam, ditjen psdkp kkp, kepri

KKP komitmen awasi secara ketat ruang laut Kepri dari pemanfaatan ilegal

Ditjen PSDKP Kementerian Keluatan dan Perikanan menyegel aktivitas reklamasi pembangunan galangan kapal di Pulai Durai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri, karena tidak memiliki izin PKKPRL, Senin (6/10/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mengawasi pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau secara ketat dari kegiatan usaha yang ilegal atau tanpa izin.

Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, yang selama 2025 ini telah menyegel setidaknya tujuh kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil di kabupaten/kota di wilayah Kepri.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Kepala Pangkalan SPDKP Batam Semuel Sandi Rudupadang di Batam, Selasa.

Dia merincikan, tujuh penyegelan itu dilaksanakan di sejumlah pulau, yakni di Kabupaten Lingga satu penyegelan, di Kabupaten Anambas dua penyegelan, Karimun dua penyegelan di Pulau Citlim dan Pulau Durai, dan dua penyegelan di Pulau Batam, tepatnya di Pulau Kapal Besar serta Pulau Kapal Kecil.

Menurut dia, penyegelan ini dilakukan karena pelaku usaha pemanfaatan ruang laut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagai izin dasar dalam usaha pemanfaatan ruang laut.

“PKKPRL penting untuk memastikan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak menyebabkan perubahan ekosistem pesisir, mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Baca juga: KKP segel kegiatan reklamasi tak berizin di Pulau Durai Karimun

Dia mengibaratkan PKKPRL ini seperti rapor yang diterima seorang siswa setelah ujian kenaikan kelas. Pelaku usaha yang sudah mengantongi PKKPRL terlindungi dalam melakukan aktivitas usahanya.

“PKKPR ini menjadi bukti bahwa pendirian usahanya sudah sesuai ketentuan, karena untuk mendapatkan PKKPRL itu tidak mudah, ada rangkaian, step-step yang harus dilalui, seperti verifikasi teknis dan verifikasi lapangan,” katanya.

Selain wilayah Kepri, Pangkalan PSDKP Batam turut mengawasi wilayah perairan di empat provinsi yakni Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Jambi.

Luasnya wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepri, lanjut dia, PSDKP berkolaborasi dengan masyarakat dan juga media massa dalam mengawasi wilayahnya, apabila terjadi pemanfaatan ruang laut yang tanpa izin dapat melaporkannya kepada KKP.

“Kolaborasi dengan masyarakat penting sekali. KKP punya kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang menjadi mata telinga kami mengawasi wilayanya. Juga media, informasi yang disampaikan kami tindak lanjuti,” kata Semuel.

Baca juga: Pemprov Kepri dorong FTZ menyeluruh di wilayah Bintan dan Karimun

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE