KKP segel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal, termasuk di Kepri

id KKP, lima lokasi, pemanfaatan, ruang laut ilegal, PKKPRL, Maluku Utara, Malut, Kepulauan Riau, Kepri

KKP segel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal, termasuk di Kepri

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang memimpin penyegelan aktivitas reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di lima lokasi yang tersebar di Maluku Utara (Malut) dan Kepulauan Riau dalam kurun waktu 6-9 Oktober 2025.

"Penghentian kegiatan karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan melakukan kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai perizinan," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP KKP.

Kelima lokasi itu, termasuk satu lokasi usaha PT MDP seluas 0,291 ha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim (Halmahera Timur), dan 0,291 ha di Karimun Kepri," ujarnya.

Dikatakan penyegelan itu bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 tahun KKP.

Ia menegaskan, penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut itu sebagai bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

Awalnya, lanjut Ipunk, tim Polsus PWP3K melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi di lima lokasi tersebut.

"Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021," tegasnya.

Disebutkan regulasi yang dilanggar pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin.

"Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini kami lakukan penyegelan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Pulau Durai, Senin.

Penyegelan dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

"Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan," katanya.

Menurut dia, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi.

Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Menurut dia, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.

Semuel menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.

"Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi," katanya.

Dia mengatakan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.

Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP segel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Malut dan Kepri

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE