Logo Header Antaranews Kepri

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PNBP

Rabu, 15 Oktober 2025 10:44 WIB
Image Print
Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri.)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika atau kurang lebih Rp4,5 miliar (kurs Rp16.000) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan pengembalian ini merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapus pidana bagi pelaku.

“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis,” katanya.

Dia menyebut, konsentrasi penegakan hukum penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku.

“Tapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pasti memerlukan cara luar biasa,” ujar Devy.

Adapun pengembalian kerugian keuangan negara berasal dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT Bias Delta Pratama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal pada pelabuhan se wilayah Batam, Kepri, periode 2015 sampai dengan 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri tanggal 17 September 2024, terdapat kerugian keuangan negara khususnya untuk PT Bias Delta Pramata sebesar 272.497 dolar Amerika.

Baca juga: SPI Pemkot Batam rentan korupsi, KPK beri perhatian khusus

Uang pengembalian kerugian keuangan negara itu diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom.

Diketahui PT Bias Delta Pratama sejak 2015 sampai dengan 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya suatu Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Badan Pengelolaan (BP) Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batum Ampar.

Tidak adanya KSO ini membuat BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemandu dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perkab Nomor 16 Tahun 2012 terkait persentase 20 persen ditunjukkan untuk kapal tunda.

Namun, kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama anatra pihak penyedia (BUP) dan BP Batam. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetor PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemandu dan penundaan kapal.

Kejati Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara lanjutan ini, yakni S selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012-2016; tersangka AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019.

Baca juga: Perwakilan Penjara Malaysia puji pembinaan Rutan Batam



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026