Imigrasi Batam beri tindakan administratif kepada 168 WNA

id kepri batam,imigrasi batam,tak,pengawasan orang asing,wna

Imigrasi Batam beri tindakan administratif kepada 168 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad. (ANTARA/HO-Imigrasi Batam)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat telah memberi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 186 warga negara asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan bahwa langkah pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada WNA yang diduga melanggar izin tinggal, tetapi juga kepada pihak penjamin atau sponsor mereka.

“Dalam konteks pengawasan, kami tidak hanya memeriksa orang asingnya saja, tetapi juga penjaminnya. Pemeriksaan harus mendalam agar tindakan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti dan tidak sembarang. Kita harus tetap menjaga iklim investasi di Batam,” ujar Hajar di Batam, Selasa.

Ia menegaskan, tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan, namun pihaknya juga akan memberikan arahan yang tepat apabila tidak melanggar.

“Kalau memang murni salah, tentu kami tindak. Tapi kalau tidak, maka kami arahkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Hajar juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia di tiga tempat hiburan malam di wilayah kota Batam.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan orang asing dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Jika mengetahui adanya orang asing yang bekerja di tempat hiburan malam atau kegiatan mencurigakan lainnya, silakan informasikan kepada kami,” kata Hajar.

Imigrasi Batam membuka kanal pengaduan resmi melalui nomor 0821-8088-9090 agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas orang asing.

“Jika ada yang mencurigakan laporkan ke kami, agar kami juga tidak hanya mengawasi sektor industri dan pariwisata, tapi lainnya juga,” tutup Hajar.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE