
Pemkot Batam Diminta Kaji Status Karang Helen

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Batam segera mengkaji status Karang Helen dan Karang Benteng apakah termasuk pulau terdepan yang berhadapan dengan Singapura.
"Pemerintah pusat sudah menetapkan Batam hanya memiliki empat pulau terdepan yaitu Nipah, Putri, Batu Baranti dan Pulau Pelampong. Sementara Karang Benteng dan Karang Helen diketahui baru-baru ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kepulauan Riau Edy Sofyan, di Tanjungpinang, Kamis.
Edy mengatakan, Karang Helen dan Karang Benteng yang merupakan tumpukan batu karang itu harus dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai pulau.
Berdasarkan UU Nomor 43/2008, pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air, dan pada saat terjadi air laut pasang tinggi masih terlihat.
"Jika pada saat air pasang tinggi, Karang Helen dan Karang Benteng tidak terlihat, maka tidak dapat dikatakan sebagai pulau," katanya.
Selain itu, Pemkot Batam juga sebaiknya mengkaji apakah Karang Helen dan Karang Benteng berada pada posisi terdepan, yang berbatasan dengan Singapura.
Bila Karang Helen dan Karang Benteng berada di belakang pulau-pulau yang sudah ditetapkan sebagai pulau terdepan, maka tidak dapat dikatakan sebagai pulau terdepan.
"Jika benar Karang Benteng dan Karang Helen merupakan pulau terdepan, maka setelah Pemkot Batam melayangkan surat ke pemerintah pusat, kami akan turun ke lokasi. Namun sejauh ini kami baru mendengar Pulau Benteng dan Karang Helen sebagai pulau terdepan," ujarnya.
Sebelumnya, dari Batam dilaporkan, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, Pulau Karang Helen dan Karang Benteng, yang berbatasan dengan Singapura belum terdaftar di lembaran negara. Karang Helen dan Karang Benteng yang hanya berupa tumpukan karang, belum tercatat sebagai pulau terdepan.
"Namun terletak di area terdepan NKRI yang berbatasan dengan perairan internasional," ujarnya.
Dahlan berjanji akan memperhatikan permasalahan itu secara serius, karena menyangkut wilayah kedaulatan NKRI. Dalam waktu dekat ia akan mengajukan ke pemerintah pusat agar dua pulau lainnya masuk dalam wilayah strategis nasional.
"Kami akan menyurati Kementerian Pertahanan agar ini dimasukan sebagai pulau terdepan dan mendapat perhatian lebih. Itu juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya abrasi di Pulau Karang Helen dan Karang Benteng," ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan, wilayah negara ditentukan dari batas pulau terdepan. Sebanyak 12 mil perairan dari pulau terdepan menjadi batas negara. Jika pulau terdepan hilang maka, akan memperkecil luasan Indonesia.
Apalagi, kata dia menambahkan, pemerintah Singapura terus mereklamasi pulau-pulaunya,sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada perluasan wilayah perairannya.
"Saya tidak tahu apa tujuan Singapura apakah untuk tujuan ekonomi mereka atau apa. Itu urusan mereka," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
