Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mempermudah akses nelayan untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna Agino Riko dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan nelayan yang membutuhkan solar bersubsidi dapat mengambil di SPBU setelah memperoleh surat rekomendasi dari masing-masing kecamatan.
Ia menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan yang telah diverifikasi dan memiliki dokumen lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kapal), serta Kartu Kusuka sebagai bukti legalitas usaha perikanan.
Baca juga: Pemkot Batam gelar demo masak guna cegah anak stunting
“Bagi nelayan yang belum memiliki Pas Kapal, dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan masing-masing,” ujar dia.
Surat keterangan itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perikanan guna memudahkan nelayan mendapatkan solar subsidi. Surat keterangan itu berisikan tentang kepemilikan dan data pompong, seperti pas kapal.
Pas Kapal diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), di mana kantor terdekat berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dia menjelaskan jika nelayan harus membuat Pas Kapal ke Anambas, diperlukan tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar, sedangkan sebagian besar nelayan Natuna merupakan nelayan tradisional dengan kapal berukuran kecil.
Baca juga: Polresta Barelang bangun budaya tertib bagi pemotor
“Surat keterangan dari desa atau kelurahan juga memuat identitas kapal, seperti jenis, ukuran, nama pemilik, dan informasi lainnya. Kuota solar bersubsidi nantinya disesuaikan dengan identitas kapal tersebut,” katanya.
Ia mengatakan kuota BBM bersubsidi di Kabupaten Natuna telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan kebutuhan daerah. Penetapan kuota dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi terhadap usulan dari pemerintah daerah.
“Nelayan hanya dapat mengambil BBM solar bersubsidi apabila memiliki rekomendasi dari kecamatan. Pengajuan rekomendasi dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Setelah mendapatkan rekom nelayan bisa mengambil solar di SPBU yang telah ditentukan di surat rekom” ujar dia.
Baca juga:
Polres Karimun cek alat SAR guna pastikan kesiapsiagaan atasi bencana
KKP sebut ekonomi biru jadi potensi Kepri tumbuh di sektor perikanan

Komentar