Jakarta (ANTARA) - Polri mengungkapkan memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana (H) selama sekitar lima jam, yakni mulai 12.30 sampai 17.50 WIB pada 13 November 2025.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Laporan yang dimaksud Trunoyudo, dengan pelapor saudara AS. Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan perkara tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” kata dia.
Diketahui, kasus yang melibatkan Wagub Babel tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap periksa Wagub Babel selama lima jam pada 13 November

Komentar