Logo Header Antaranews Kepri

Kapolda Perintahkan Tambang Bauksit Ditutup

Senin, 18 Maret 2013 15:40 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigjen Pol Yotje Mende memerintahkan tambang bauksit yang berdiri di kawasan cagar budaya Tanjungpinang segera ditutup.

"Saya perintahkan untuk dihentikan, tempat itu status quo," kata Kapolda usai silaturahmi Kapolda dengan masyarakat Kepri di Batam, Senin.

Di depan perwakilan masyarakat yang hadir, Kapolda memerintahkan Kapolres Tanjungpinang segera menutup tambang di kawasan cagar budaya.

Tambang bauksit merambah hingga ke komplek makam Kerajaan Daek Lingga di Sungai Ceruk dan Kota Piring Tanjungpinang.

Selain di Sungai Ceruk dan Kota Piring, Kapolda juga akan menyelidiki penggalian bauksit di Pulau Koyang dan Pulau Buton di Kabupaten Bintan.

"Buton dan Koyang diselidiki juga," kata Kapolda.

Pihak kepolisian, kata dia, akan bekerja sama dengan bupati untuk mengetahui kelengkapan perizinan penambang.

Menurut Kapolda, penyalahgunaan izin pertambangan juga banyak terjadi di Pulau Bintan.

"Biasanya, yang punya izin Kuasa Pertambangan melimpahkan ke orang lain," kata dia.

Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang ada di pemerintah daerah meninjau kembali bila ada pelanggaran prinsip.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan masih menyelidiki daerah cagar budaya yang dirusak tambang bauksit.

"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Budaya untuk mengecek, apa itu ada cagar budaya," kata gubernur.

Sebelumnya di Batam, anggota Komisi X DPR RI Dedi Gumelar meminta polisi selamatkan cagar budaya dari ancaman tambang bauksit.

"Polisi bisa gunakan UU Cagar Alam, itu ada pidananya," kata dia.

Menurut pria yang akrab disapa Miing itu, tidak boleh ada bangunan di atas lahan cagar budaya. Bila ada, maka harus dirobohkan.

"Bangunan militer saja harus dirobohkan apalagi hanya untuk mencari kekayaan," kata dia.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026