Kejari Batam ungkap kronologi pembubaran PT Telaga Biru Semesta

id perkara pencemaran lingkungan, kejari batam, telaga biru semesta, pengadilan negeri batam, batam, kepri

Kejari Batam ungkap kronologi pembubaran PT Telaga Biru Semesta

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menghadiri sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/HO-Kejari Batam.)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mengungkap kronologi pembubaran PT Telaga Biru Semesta, perusahaan ekspedisi yang terlibat kasus pencemaran lingkungan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi di Batam, Jumat, mengatakan pembubaran PT Telaga Biru Semesta telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Batam sebagai implementasi dari kewenangan penegakan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.

“Terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Telaga Biru Semesta dalam keadaan sebagai subjek hukum/koorporasi telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Jefri.

Dia menjelaskan, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan bersalah karena melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Kejari Batam telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendaftarkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 November 2025.

“Persidangan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta masih berjalan di Pengadilan Negeri Batam yang akan dilanjutkan pada 26 November untuk agenda jawaban dari termohon,” ujarnya.

Pada Juni 2025, Kejari Batam telah menjemput paksa Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin untuk dieksekusi atas pidana denda senilai Rp1,7 miliar dalam perkara dumpling limbah tanpa izin.

Dirut PT Telaga Biru Semesta dijemput paksa karena sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 21 Februari 2023, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, terpidana tidak melakukan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan. Sehingga tujuh hari setelah putusan dibacakan dinyatakan inkrah.

Terpidana sudah diberi waktu enam bulan untuk membayarkan pidana dendanya, namun hingga dua tahun berselang pidana denda tersebut tidak dibayarkan.

Penyidik Kejari Batam telah mencari harta benda terpidana tapi tidak ditemukan, sehingga eksekusi dijalankan. Sesuai amar putusan, apabila denda pidana tidak dibayarkan maka harta bendanya disita.

Dirut PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE