57 rumah program pengentasan kawasan kumuh di Natuna mulai ditempati

id PPKT,Kawasan Kumuh,Puak,Batu Kapal,Natuna,Kepri

57 rumah program pengentasan kawasan kumuh di Natuna mulai ditempati

Rumah program PPKT di Puak, Natuna, Kepri pada November 2025. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Sebanyak 57 rumah yang dibangun melalui Program Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai dihuni oleh para penerima manfaat.

Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Ahad, mengatakan pembangunan puluhan rumah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan pemerintah pusat melalui skema berbagi pendanaan.

Kehadiran program ini, lanjutnya, tidak hanya memberikan tempat tinggal baru bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh di wilayah Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur.

Penyerahan rumah dilakukan secara simbolis pada Ahad sore kepada perwakilan penerima manfaat. Seluruh rumah dibangun di atas lahan milik Pemkab Natuna yang berlokasi di Puak, Kecamatan Bunguran Timur.

“Rumah ini dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN. Kami berharap para penerima dapat memanfaatkannya dengan baik dan menjaga lingkungan permukiman ini agar tetap nyaman,” ucapnya.

Proses peresmian rumah program PPKT di Puak, Natuna, Kepri pada Ahad (23/11/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Selain pembangunan rumah, pemerintah juga melengkapi kawasan tersebut dengan berbagai infrastruktur pendukung, seperti akses jalan, drainase, pipanisasi air bersih, jaringan listrik, serta fasilitas pengolahan sampah lengkap dengan kendaraan roda tiga.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan dan fasilitas pendukung tersebut mencapai kurang lebih Rp10,6 miliar.

"Perumahan ini akan menjadi kompleks khusus bagi penerima manfaat dan akan dikelola secara berkelanjutan," ucapnya.

Salah satu penerima manfaat, Ibrahim, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan rumah tersebut. Rumah barunya itu memiliki luas bangunan sekitar 6×6 meter, sedangkan lahan yang diberikan berukuran 10×15 meter.

Dengan adanya program ini Ibrahim dan warga lainnya berharap dapat memulai kehidupan baru di lingkungan yang lebih layak dan teratur.

“Saya sudah 13 tahun tinggal di Batu Kapal, namun tanah yang saya tempati bukan milik pribadi, melainkan milik pemkab. Rumah yang saya tempati sebelumnya pun hanya saya beli dari orang,” ucapnya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE