DPR RI akomodir penambahan pengawas ketenagakerjaan di Kepri

id Komisi IX DPR, pengawas ketenagakerjaan di kepri, disnaker kepri, pemprov kepri

DPR RI akomodir penambahan pengawas ketenagakerjaan di Kepri

Wafiroh selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (24/11/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi IX DPR RI siap mengakomodir penambahan pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilai masih belum memadai untuk mengawasi puluhan ribu tenaga kerja di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kepri saat ini tercatat sebanyak 40 orang, sementara kebutuhan idealnya mencapai 100 orang. Artinya, Kepri masih butuh 60 pengawas ketenagakerjaan lagi.

"Apalagi Kepri ini terdiri dari gugusan pulau-pulau, sehingga tantangan pengawasan ketenagakerjaan lebih konkret dibanding wilayah daratan," kata Wafiroh selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin.

Wafiroh menyebut akan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memprioritaskan kuota pengisian jabatan pengawas ketenagakerjaan untuk Kepri.

Menurutnya Kemenpan-RB masih memiliki kuota 2.000 pengawas ketenagakerjaan untuk diangkat menjadi ASN. Kuota tersebut akan dibagi-bagikan ke daerah yang masih kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan, termasuk Kepri.

Ia menekankan keberadaan pengawas ketenagakerjaan sangat penting guna memastikan setiap perusahaan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mulai dari melindungi keselamatan pekerja hingga memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

"Dengan adanya pengawas ketenagakerjaan, hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tak boleh diabaikan, supaya tak ada lagi kecelakaan kerja," ungkapnya.

Lanjut Wafiroh turut meminta kepala daerah di Kepri tidak mengambil kebijakan memindahkan pengawas ketenagakerjaan yang sudah diangkat menjadi ASN atau usai menjalani training ke dinas-dinas lainnya.

Hal itu terjadi di beberapa daerah, yang mana orang-orang yang telah ditunjuk jadi pengawas ketenagakerjaan, justru dipindah tugaskan di dinas lain.

"Tentu ini jadi pekerjaan rumah kita bersama, harapnnya kepala daerah tidak memindahkan pengawas ketenagakerjaan ke tempat lain," katanya menegaskan.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kunjungan kerja Komisi IX DPR yang fokus pada pembahasan bidang ketenagakerjaan hingga kesehatan.

Ansar menyambut baik terhadap dukungan Komisi IX terkait penambahan kebutuhan pengawas ketenagakerjaan di Kepri untuk memaksimalkan pengawasan perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

"Kami juga inventarisasi, apabila ada pengawas ketenagakerjaan yang telah dipindahkan ke dinas lain, akan ditarik lagi ke dinas tenaga kerja guna memaksimalkan tugas pengawasan tenaga kerja di Kepri," ucap Ansar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR RI akomodir penambahan pengawas ketenagakerjaan di Kepri

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE