Polisi tangkap kurir sabu dari Batam di Bandara Haluoleo Konawe

id Polda Sultra,Kurir Sabu,Penangkapan pengedar Sabu,Pengedar Sabu Kendari,sabu-sabu,kurir narkoba,narkoba,narkotika,obat terlarang

Polisi tangkap kurir sabu dari Batam di Bandara Haluoleo Konawe

Kurir Sabu lintas provinsi yang dibekuk Polda Sultra. (ANTARA/HO-Polda Sultra)

Kendari (ANTARA) - Tim Opsnal Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Batam, Kepulauan Riau, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng Komisaris Polisi M. Risal Syahril saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kurir sabu yang ditangkap tersebut berinisial Z (30), warga Kota Kendari, dengan barang bukti sabu sebanyak 645 gram.

"Dia ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (9/2) sekitar pukul 08.00 WITA," kata Risal.

Dia mengatakan penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika oleh pelaku yang merupakan kurir lintas provinsi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Ditresnarkoba kemudian mengetahui jika pelaku sedang berada di Kota Batam dan akan menuju ke Kota Kendari dengan menggunakan pesawat pada Minggu (9/2).

"Saat itu juga tim kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan TNI Angkatan Udara yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk melakukan pemantauan kedatangan pelaku," sebutnya.


Risal mengungkapkan bahwa saat pesawat yang digunakan pelaku tiba, polisi langsung membekuk pelaku dan membawanya ke ruangan pemeriksaan Bandara Haluoleo.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya yang disaksikan dua orang petugas keamanan bandara.

"Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket di dalam sepatu merk Nike warna coklat yang digunakan pelaku," ungkap Risal.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Z mengakui jika narkotika jenis sabu itu diperoleh dari Kota Batam untuk dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pelaku mengakui bahwa ia dikendalikan oleh napi berinisial ICA yang berada di Lapas Kelas II B Ampana," ucapnya.

Risal menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Sebelumnya pada (8/2), Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, juga menggagalkan dua upaya penyeludupan narkoba jenis sabu berat total 7 kg melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dihubungi ANTARA di Batam, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyeludupan sabu dengan pola menyimpan atau menyelipkan serbuk sabu yang dikemas ukuran kecil dalam tumpukan pakaian dan celana jeans yang disimpan dalam koper.

Dia menjelaskan, dua upaya penyeludupan tersebut yang pertama terungkap pada Rabu (29/1), pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial SE (46), perempuan yang berprofesi sebagai buruh tani di Kabupaten Karimun.

Kasus kedua diungkap pada tanggal 29 Januari 2025, pelaku berinisial AH (34) asal Aceh yang bekerja sebagai nelayan, juga menyelundupkan sabu dengan pola yang sama diselipkan dalam tumpukan pakaian dan celana jeans dibalut karbon tersimpan dalam koper.

Baca juga: BC Batam gagalkan penyeludupan 7 kg sabu melalui bandara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE