Disperpusip Natuna dapat DAK nonfisik Rp400 Juta dari pusat

id Disperpusip Natuna,Idrus M Tahar,Natuna,Kepri,Literasi

Disperpusip Natuna dapat DAK nonfisik Rp400 Juta dari pusat

Kepala Disperpusip Natuna Erson Gempa Afriandi diwawancara awak media pada Senin (15/12/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp400 juta dari pemerintah pusat untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) perpustakaan.

Kepala Disperpusip Natuna Erson Gempa Afriandi di Natuna, Senin, mengatakan dana tersebut akan diterima dan dimanfaatkan pada tahun anggaran 2026.

Ia menjelaskan DAK nonfisik tersebut diberikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan atas keberhasilan Disperpusip Natuna meningkatkan akreditasi Perpustakaan Daerah Idrus M Tahar.

“DAK ini kami peroleh karena Perpustakaan Daerah Idrus M Tahar berhasil memperoleh akreditasi C. Sebelumnya perpustakaan belum terakreditasi,” kata dia.

Peningkatan akreditasi merupakan hasil dari pembenahan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengelolaan perpustakaan, peningkatan kualitas layanan, hingga penguatan kompetensi pustakawan.

Baca juga: Pemkab Natuna hemat Rp60 M usai kurangi belanja ATK

Pada 2026, Disperpusip Natuna kembali menargetkan peningkatan akreditasi perpustakaan daerah menjadi akreditasi B. Proses audit akreditasi dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026.

“Persiapan kita sudah matang dan kita yakin bisa naik B," ucap dia.

Apabila target peningkatan akreditasi tersebut tercapai, Disperpusip Natuna berpeluang kembali menerima DAK nonfisik dari pemerintah pusat dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp800 juta.

Ia menyebutkan DAK nonfisik dari Perpustakaan Nasional diperuntukkan peningkatan kapasitas SDM perpustakaan, termasuk pelatihan, bimbingan teknis, serta kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan penguatan literasi.

Namun demikian, Erson menegaskan bahwa pemanfaatan DAK nonfisik telah diatur secara ketat. Peruntukan anggaran sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan.

“Dana ini peruntukannya sudah ditentukan. Kami akan melaksanakan sesuai dengan aturan agar tepat sasaran dan akuntabel,” kata dia.


Baca juga: KJRI Kuching bantu nelayan terdampar di Malaysia untuk pulang

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE