Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi Jiwasraya

id Jiwasraya, asuransi, korupsi, Kejagung

Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi Jiwasraya

Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Yang diperiksa hari ini Leonard Hartana, Achmad Subehan dan John Herry Teja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Jakarta, Jumat siang.

Achmad Subehan adalah anak buah tersangka Presiden Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Achmad saat ini menjabat sebagai Manager Accounting and Finance PT Tram.
 

Sementara John Herry Teja adalah Direktur PT Ciptadana Sekuritas.

Saksi terakhir adalah Leonard Hartana yang jabatan serta nama perusahaannya hingga kini masih dirahasiakan.

Sebelumnya pada Rabu (22/1), kata Hari, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa empat saksi lainnya.

Mereka adalah Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim, Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami dan dua nama yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.



Pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.

Hingga saat ini sudah lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka ditahan di lokasi berbeda, yakni Rutan KPK, Rutan Salemba, dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/1).
 

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE