
Kejaksaan Agung periksa enam tersangka kasus Jiwasraya

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam tersangka, pada Kamis (5/3) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
"Benar, enam tersangka dimintai keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Selain memeriksa enam tersangka kasus Jiwasraya, jaksa penyidik juga memintai keterangan terhadap 10 saksi. "Pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di-BAP oleh penyidik pada Kejati DKI," katanya.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Penyidik Kejagung periksa 22 saksi terkait korupsi Jiwasraya
Baca juga: Kejagung kembali periksa tersangka kasus Jiwasraya
Baca juga: Catatan Sepekan: Presiden bahas Jiwasraya hingga kurs rupiah
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
