Batam (ANTARA) - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penyidik dari Ditreskrimsus sedang mendalami dugaan pemerasan yang dialami Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam berinisial GR lewat video bermuatan asusila.
Dia mengatakan laporan pengaduan dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan oleh GR ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri (29/12).
“Laporan Gusti Riau (GR-red) itu yang bersangkutan mengadukan bahwa dirinya merasa diperas oleh seseorang,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa.
Dalam laporan pengaduan itu, kata Asep, GR selaku pelapor tidak mengetahui siapa pelaku pemerasan tersebut. Untuk itu penyidik melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa pelaku pemerasan tersebut.
“Yang bersangkutan (GR) mengatakan tidak tau diperas oleh siapa, kemudian kami sedang mendalami laporan pengaduan itu oleh jajaran Ditreskrimum,” ujarnya.
Baca juga: Fatalitas kecelakaan lalu lintas di Batam turun selama 2025
Terkait kebenaran pria di dalam video bermuatan asusila tersebut adalah GR, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan hal itu sedang didalami oleh penyidik.
Penyidik Siber, lanjut dia, melakukan pengecekan terhadap telepon genggam yang digunakan oleh GR untuk mencari tau apakah video tersebut betul atau tidak.
“Ini lagi kami cek dulu.Kami cek handphonenya apakah video itu betul atau tidak, siapa orangnya, nomor telepon (pemeras) berapa,kemudian identitasnya siapa,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyidik baru meminta keterangan dari GR selaku terlapor untuk dilakukan pendalaman sebagai langkah awal dimulainya penyelidikan.
“Yang dipanggil (diminta keterangan) baru yang bersangkutan yang melapor. (Kasus) ini sedang pendalaman, nanti akan dilakukan penyelidikan,” kata Asep.
Baca juga: Perdana beroperasi, SPPG Polresta Tanjungpinang layani 1.515 penerima manfaat MBG
Sebelumnya, viral di masyarakat video bermuatan asusila melibatkan Kadisperindag Kota Batam berinisial GR.
Video berdurasi 23 detik itu menampilkan wajah oknum ASN Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam berinisial GR sedang melakukan panggilan video dengan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Dalam video yang menyebar di kalangan media itu, oknum ASN tersebut terlihat sedang berkomunikasi sambil memperlihatkan bagian tubuhnya kepada wanita yang menjadi teman bicaranya.
Kasus video viral tersebut telah diketahui oleh Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, dan menyayangkan hal tersebut terjadi.
Wali Kota Batam telah meminta tim internal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut insiden tersebut termasuk meminta keterangan dari oknum ASN tersebut.
Baca juga: Akhir tahun, cuaca Kepri diprakirakan berawan
“Tim internal saya minta Kepala BKD untuk melakukan pengkajian tentang kasus yang terjadi, termasuk juga mendalami informasi dari yang bersangkutan (GR),” kata Amsakar di Batam, Senin (29/12).
Menurut dia, jika kasus tersebut telah terang benderang, dan diungkap oleh aparat penegak hukum, maupun oleh Tim BKD akan ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum ASN tersebut.
“Pemberian sanksi atas kasus yang terjadi terhadap oknum ASN ini ada mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian,” ujarnya.
Amsakar menekankan jika kasus itu benar, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang risikonya atau konsekuensinya bisa dibebastugaskan dari jabatan selama 12 bulan, bisa diturunkan dari jabatannya selama 12 bulan dan bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
“Jadi ada tiga sanksi yang dapat diberikan bila kasus ini nanti akan terang benderang dan jelas, balik melalui aparat penegak hukum maupun dari jalur pemerintah kota,” ujar Amsakar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri dalami dugaan pemerasan Kadisperindag Batam lewat video

Komentar