Logo Header Antaranews Kepri

Dinsos Karimun Usul Perluasan Program Keluarga Harapan

Selasa, 23 April 2013 21:24 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan perluasan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dari lima kecamatan pada 2012 menjadi sembilan pada 2013.

"Usulan penambahan jumlah kecamatan yang mendapatkan PKH sudah kami sampaikan ke Kementerian Sosial. Saat ini masih dalam proses dan berharap usulan itu disetujui," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Hurnaini di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Hurnaini menjelaskan, kecamatan yang mendapatkan PKH pada 2012 adalah Meral, Buru, Kundur, Kundur Utara dan Moro dengan jumlah keluarga miskin yang menjadi peserta program itu sebanyak 598 kepala keluarga (KK).

Sedangkan untuk 2013, kata dia, diusulkan agar diperluas ke empat kecamatan lain, yaitu Kecamatan Karimun, Tebing, Kundur Barat dan Durai.

"Jika Kemensos menyetujui usulan itu, maka jumlah keluarga penerima PKH akan bertambah dengan perkiraan sekitar 700 kk," kata dia.

Menurut dia, usulan penambahan jumlah kecamatan dimaksudkan untuk menjangkau keluarga miskin yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karimun.

Sedangkan untuk mengakomodasi keluarga miskin di tiga kecamatan yang baru dimekarkan, yaitu Meral Barat, Ungar dan Belat, menurut dia akan diakomodasi melalui kecamatan lain, yaitu Meral, Kundur dan Kundur Utara.

"PKH adalah program Kemensos untuk mengentaskan penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan, yaitu dana bantuan untuk pemeriksaan ibu hamil hingga melahirkan dan biaya transportasi anak sekolah," tuturnya.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Karimun Syafruddin AR mengatakan, petugas pendamping PKH telah memvalidasi keluarga miskin yang memenuhi kriteria sebagai peserta PKH.

"Berdasarkan validasi, peserta PKH berkurang dari 598 pada 2012 menjadi 585 pada tahun ini, tinggal menunggu pembayaran tahap pertama untuk triwulan 2013. Kalau penambahan jumlah kecamatan disetujui, maka jumlah penerima PKH diperkiraan mencapai 700 kk," katanya.

PKH, kata Syafruddin, adalah sejenis BLM (bantuan langsung masyarakat) dengan syarat tertentu dengan nilai bantuan maksimal Rp2.400.000 per keluarga.

"Kalau dalam satu keluarga itu hanya ada ibu hamil, maka bantuan biaya transportasi anak sekolah tidak akan dibayarkan. Tenaga pendamping akan mengecek apakah yang bersangkutan benar-benar memeriksakan kehamilannya ke puskesmas atau posyandu, kalau tidak memeriksakan kehamilannya, maka nilai bantuan akan dipotong. Hal sama juga berlaku untuk biaya transportasi anak sekolah yang dicek petugas kebenarannya," ucapnya. (Antara)

Editor: Eddy Supriyatna Syafei



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026