Polda Kepri beri arahan polsek jajaran tingkatkan layanan kepada masyarakat

id polsek cinangka, pelayanan polri, polsek sagulung, polda kepri,kepulauan riau

Polda Kepri beri arahan polsek jajaran tingkatkan layanan kepada masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan arahan kepada jajaran polsek di wilayah hukumnya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna terjaganya keamanan dan ketertiban.

Arahan itu diberikan untuk mencegah terulangnya kasus Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka, di Serang, Banten, yang berujung pada penembakan pemilik rental kendaraan beberapa waktu lalu.

“Kami ingin memberikan motivasi kepada jajaran polsek seperti apa sikap pelayanan Polri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan tugas dan fungsi Polri tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni melindungi, mengayomi, melayani dan penegakan hukum.

“Polri juga sebagai problem solves, jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi pelayan masyarakat juga,” ujarnya.

Kasus Polsek Cinangka yang berujung terjadinya peristiwa penembakan bos rental, menjadi pembelajaran bagi personel Polri, terutama di jajaran polsek yang menjadi tumpuan pelayanan masyarakat.

“Kalau ada kasus serupa, anggota polsek bila tidak mampu menangani, maka bisa berkoordinasi dengan POM setempat atau berjenjang, di atas polsek ada polres, dan ada polda,” ujarnya.

Dengan adanya koordinasi dari anggota polsek ini, kata Pandra, minimal masyarakat mendapatkan solusi dari personel kepolisian atas setiap laporan yang disampaikan.

Pandra mengingatkan jajaran polsek sebagai tumpuan pelayanan Polri agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat, sebagaimana disusun dalam Grand Strategi Polri tahun 2005-2025 oleh Kapolri ke-17 Jenderal (Pur) Da’i Bactiar.

Sesuai Grand Strategi Polri, pada tahun 2010–2015 adalah masa membangun kepercayaan publik, tahun 2010–2015 menggandeng kemitraan Polri dan masyarakat, serta 2015–2022 memberikan pelayanan prima dan 2025 menjadi ujung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja institusi Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menyayangkan peristiwa di Polsek Cinangka, serta penembakan siswa di Semarang, yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Pandra berharap jajaran polsek di wilayah hukum Polda Kepri dapat memedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Kewenangan Polri, juga Perkap Nomor 6 Tahun 2023 yang mengamanatkan setiap anggota Polri mengemban fungsi kehumasan.

“Jadi harusnya di 2025 ini sudah peningkatan kualitas pelayanan, kenapa jadi 'balik ke laptop' lagi (mundur ke belakang),” ujarnya.

Polda Kepri juga mengawal kegiatan pemberian arahan kepada jajaran polsek untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya di Polsek Sagulung, sebagai polsek yang berada di kawasan industri serta jauh dari jangkauan. Polsek sagulung diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan institusi Polri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE