Kejari Tanjungpinang himpun PNBP Rp3,5 miliar lampaui target 2025

id kejari tanjungpinang, capaian kinerja kejari tanjungpinang 2025, PNBP kejari tanjungpinang 2025

Kejari Tanjungpinang himpun PNBP Rp3,5 miliar lampaui target 2025

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis memberi keterangan pers terkait capaian kinerja 2025, di Tanjungpinang, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp3,5 miliar atau melampaui target tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis mengatakan PNBP tahun ini didominasi dari denda dan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp3,2 miliar.

"Selebihnya berasal dari hasil lelang barang bukti berbagai perkara, seperti kasus narkoba hingga pencurian," kata Rachmad dalam keterangan pers Capaian Kinerja 2025 di Tanjungpinang, Selasa.

Baca juga: Sinkarkes Balai Karantina Kesehatan Batam percepat layanan kekarantinaan

Selain itu, kata dia, tahun ini Kejari Tanjungpinang juga berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2025. DPO atas nama Herman Yosef Ola Atawolo tersandung masalah pengrusakan.

Sementara pada Bidang Pidana Umum (Pidum), kata dia, Kejari Tanjungpinang sepanjang tahun ini menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 263 perkara.

Rincian penerimaan perkara berkas itu, yakni tahap I sebanyak 216 perkara, lalu tahap Il 210 perkara, dan eksekusi 211 perkara.

Selanjutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terdapat tiga perkara yang masih dalam proses penyelidikan, dua di antaranya dalam proses penyidikan.

Kepala Kejari Tanjungpinang pun berkomitmen segera menuntaskan penanganan perkara yang masih tertunda, salah satunya dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Puan Ramah.

"Kalau tidak cukup waktu dalam tahun ini, maka akan kita kejar pada 2026," demikian Rachmad.

Baca juga: 4 awak kapal asing masuk Natuna tanpa izin dinyatakan tidak bersalah

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE