Logo Header Antaranews Kepri

KPK tetapkan tersangka dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Kamis, 5 Februari 2026 15:49 WIB
Image Print
Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, kemudian seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta.

“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.

Baca juga: KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telah tetapkan tersangka dalam OTT KPP Madya Banjarmasin Kalsel



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026