
KPK tetapkan tersangka dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, kemudian seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta.
“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.
Baca juga: KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telah tetapkan tersangka dalam OTT KPP Madya Banjarmasin Kalsel
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
