
Baznas Tanjungpinang tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan tahun ini

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi berdasarkan Surat Keputusan Baznas Nomor 1 tanggal 20 Januari 2026.
Kepala Baznas Tanjungpinang Akhmad Khusairi mengatakan zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, dengan harga yang biasa dikonsumsi masyarakat.
"Kalau dalam bentuk uang, nominal yang harus dibayar sesuai harga beras standar Rp12.500 per kilogram, lalu beras medium Rp15.500, beras premium 17.500 per kilogram, dan beras super Rp25 ribu per kilogram," kata Khusairi di Tanjungpinang, Jumat.
Sedangkan nilai fidyah ditetapkan setara satu mud atau takaran denda (tebusan) puasa Ramadhan per hari yang wajib dibayarkan, yaitu berupa makanan pokok sebesar 675 gram beras atau uang Rp30 ribu per jiwa.
Berikutnya, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan setara 85 gram emas murni. Hal ini berpedoman dengan SK Baznas Nomor 13 tahun 2025.
Nisab zakat adalah batas minimum kepemilikan harta (emas, perak, uang, atau dagang) yang mewajibkan seseorang membayar zakat.
"Penghitungan nisab zakat tahun ini masih mengikuti tahun lalu, jadi tak ada perubahan," katanya.
Baca juga: Polres Lingga semarakkan bulan Ramadhan dengan tadarus Al Quran
Khusairi mengajak masyarakat membayar zakat sebagai penyucian jiwa dan harta. Zakat termasuk salah satu rukun Islam, selain shalat, puasa, dan naik haji.
Menurut dia masyarakat hendaknya memiliki kesadaran tinggi bahwa sebagian harta yang diberikan Allah SWT ada titipan untuk orang-orang yang berhak menerima melalui zakat, infaq, dan sedekah, misalnya orang miskin.
"Zakat merupakan ibadah berdimensi sosial, karena berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Semakin banyak orang berzakat, maka tingkat kemiskinan bakal menurun," ungkapnya.
Ia turut mengimbau sebaiknya masyarakat menyalurkan zakat melalui Baznas atau amil yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masyarakat biasanya lebih banyak membayar zakat di surau/masjid melalui panitia zakat.
"Secara hukum syariat, amil adalah orang yang diangkat pemerintah. Sementara, panitia zakat ialah relawan yang ada dengan sendirinya atau dibentuk masyarakat," ujarnya.
Khusairi turut menambahkan pada tahun 2025 capaian penerimaan zakat, infaq, dan dana sosial keagamaan yang dihimpun Baznas Tanjungpinang mencapai Rp3,3 miliar.
Sedangkan jumlah zakat yang disalurkan sebesar 3,09 miliar atau 92 persen kepada delapan asnaf yang meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang berhutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Jadwal buka puasa Batam dan wilayah Kepri hari ini, 20 Februari 2026
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
