
BGN tegaskan bahan baku untuk SPPG tak boleh didominasi satu pemasok

Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahan baku pangan untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu pemasok saja.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja. Apalagi supplier (pemasok) itu hanya sekadar perpanjangan tangan mitra SPPG,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Nanik menyampaikan hal tersebut pada rapat koordinasi dengan para kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: SPPG Batam terapkan sistem pengantaran paket MBG selama bulan Ramadhan
Dalam pertemuan tersebut ia menjelaskan tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes," ujar Nanik.
Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga di sekitar dapur MBG.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," ucap Nanik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN: Bahan baku untuk SPPG tidak boleh didominasi satu pemasok
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
