Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Batam bersama Imigrasi wilayah setempat meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna mencegah wilayah tersebut menjadi tempat keluar masuk para buronan pelaku tindak pidana baik yang sedang berperkara maupun sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah antisipasi ini jadi pembahasan antara Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dan Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Selasa, usai mengamankan terpidana perkara penggelapan uang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) senilai Rp230 juta yang ditangani oleh Kejari Badung, Bali, yang baru kembali dari Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
“Kalau menurut kami, ini kenapa (terpidana) jauh-jauh dari Malaysia mau ke Bali melalui Batam, padahal kalau dari Malaysia ke Bali juga banyak penerbangan langsung. Artinya sudah ada upaya untuk menghindari diri dari kewajibannya yang harus dijalani,” kata Kasna.
Menurut Kasna, pihaknya memiliki daftar buronan yang masuk daftar cekal yang menjadi tunggakan (diburu), begitu pun daftar cekal permintaan dari kejari daerah lain maupun dari Kejaksaan Agung. Namun, tidak dirincikan jumlahnya.
Mengingat banyaknya daftar cekal buronan tidak pidana tersebut, kata dia, Kejari Batam memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Imigrasi serta aparat penegak hukum lainnya (TNI-Polri) dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Tentunya DPO tidak hanya perkara di Batam yang sudah masuk daftar cekal Imigrasi, maupun DPO yang penanganannya dari daerah lain, karena Batam ini daerah yang strategis untuk keluar masuk, makanya kami berkolaborasi dan bersinergi dengan Imigrasi melaksanakan penegakan hukum yang sedang atau yang sudah inkrah,” katanya.
Kasna menyebut, upaya-upaya yang dilakukan jajarannya dalam penegakan hukum terhadap pada DPO dengan semakin sering dan semakin aktif berkolaborasi, berdiskusi, saling memberikan informasi dari Imigrasi, update status DPO atau daftar baru para buronan.
“Selalu kami diskusikan, sinergikan, termasuk di Batam, ada DPO yang tertunggak terus kami sinergikan tidak hanya dengan Imigrasi, tapi juga dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Kejari Batam dan Imigrasi mengamankan I Wayan Depa Yogiana, terpidana penggelapan uang CPMI senilai Rp230 juta, telah dinyatakan terbukti bersalah atas putusan kasasi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Badung, Bali, divonis 1,5 tahun pidana penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan terpidana terdeteksi keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbouy Bay Batam pada 25 Januari 2025 menuju Pasir Kuda, Malaysia. Namun, surat siar cekal baru keluar pada tanggal 13 Februari. Beruntung terpidana kembali ke Indonesia pada 17 Februari melalaui Pelabuhan Harbour Bay.
Karena datanya sudah masuk daftar cekal, petugas Imigrasi mengamankan terpidana, setelah terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam, Kejati Bali dan Kejaksaan Agung terkait validitas data yang bersangkutan.
Hajar mengaku, kepergian terpidana keluar dari Indonesia melalui Batam, sementara dirinya menggunakan paspor keluaran Imigrasi Depok, dan tujuan akhirnya adalah Bali, menjadi kecurigaan.
“Kami juga jadi pembahasan di ruangan, paspornya terbitan Depok, berangkatnya lewat Harbour Bay, kenapa tidak lewat (bandara) Soetta, ini kami dalami, pas mau didalami perintah pusat segera memindahkan terpidana untuk dikirim ke Denpasar Bali,” kata Hajar.
Dia menekankan, kasus ini akan menjadi bahan informasi bagi pihaknya untuk meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi kaburnya para buronan melalui Batam.
“Ini jadi bahan informasi kami,” ujarnya.
Sepanjang 2025 ini, Kejari Batam membantu Kejaksaan RI mengamankan tiga buronan. Buronan pertama bernama Eddy Gunawan Tambrin (58), terpidana tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp90 miliar yang ditangani oleh Kejari Surabaya. Ditangkap di Batam Center pada Selasa (4/2).
Yang kedua, Riko Antoni (43), terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp1,4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat. Ditangkap pada Rabu (5/2).
Komentar