Logo Header Antaranews Kepri

KPU Tanjungpinang Ajukan Penambahan TPS

Rabu, 12 Juni 2013 21:42 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengajukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) karena pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai dengan kondisi Pemilu 2009.

"Pada Pemilu 2009 jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 345 TPS, sehingga tidak memungkinkan dapat mengakomodasi pemilih pada Pemilu 2014. Karena itu kami mengajukan penambahan TPS kepada KPU pusat," kata Komisioner KPU Tanjungpinang Djuhari, Rabu.

Ia mengemukakan, pada Pilkada Kepulauan Riau (Kepri) 2010, jumlah TPS di Tanjungpinang sudah mencapai 364. Sementara KPU pusat memerintahkan kepada KPU Tanjungpinang untuk memetakan TPS untuk kebutuhan Pemilu 2014.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan KPU Tanjungpinang, dan merujuk pada jumlah pemilih, maka jumlah TPS yang dibutuhkan 384. "Satu TPS maksimal mengakomodasi 500 pemilih," ujarnya.

Saat ini, kata dia, KPU Tanjungpinang telah membentuk panitia pemungutan suara, penitia pemilihan kecamatan dan petugas pemutakhiran data pemilih. Jumlah petugas pemutakhiran data pemilih sama seperti jumlah TPS.

"Satu TPS memiliki seorang petugas pemutakhiran data pemilih. Saat ini petugas masih meminta informasi atau tanggapan dari masyarakat terkait pendataan pemilih, sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara," ujarnya.

Djuhari mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu yang bersumber dari pemerintah. Jumlah calon pemilih berdasarkan data dari pemerintah sebanyak 147.963 orang.

"Kami berharap masyarakat aktif mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data pemilih, sekaligus menginformasikan kepada petugas bila menemukan kesalahan pendataan terhadap calon pemilih," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026