
KPK panggil saksi kasus THR Cilacap terkait Bupati nonaktif Syamsul

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi pada penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin ini.
Mereka adalah TRO selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cilacap, AJ selaku pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cilacap, KK selaku Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap periode September 2025-Februari 2026, dan AM selaku Inspektur Daerah Cilacap.
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan untuk THR Forkopimda
Kemudian AF selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Cilacap, PK selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Cilacap, serta JP selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Pelaksana BPBD Cilacap Taryo (TRO), mantan Plt. Direktur RSUD Cilacap Kelly Kuswidi Yanto (KK), Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar (AM), Kadis Arpus Cilacap Achmad Fauzi (AF), Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Cilacap Purwanto Kurniawan (PK), serta Kepala Bakesbangpol Cilacap Jarot Prasojo (JP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK mulai panggil saksi kasus THR Cilacap terkait Syamsul Auliya
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
