
Syahbandar Karimun Larang Kapal Berlayar Sore Hari

Karimun (Antara Kepri) - Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melarang kapal-kapal cepat berlayar pada sore hari karena kabut asap makin tebal menyelimuti perairan setempat.
"Mulai sore ini pukul 16.00 WIB, kapal-kapal ke semua jurusan kita larang berlayar karena kabut asap yang makin tebal," kata Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ia mengatakan pelayaran kapal cepat pada sore hingga malam hari berisiko terjadinya tabrakan akibat jarak pandang yang makin berkurang.
"Terlalu berisiko bagi kapal cepat terutama berbahan fiber berlayar di tengah kabut menjelang malam, apalagi kapal cepat jurusan Singapura dan Malaysia," katanya.
Dia mengaku telah meninjau ketebalan kabut asap di perairan Tanjung Balai Karimun sebelum memutuskan untuk melarang kapal cepat berlayar pada sore hingga malam hari.
"Pantauan di laut, jarak pandang di bawah satu mil, kondisi ini riskan bagi kapal cepat. Cahaya lampu diperkirakan tidak mampu menembus kabut asap saat kapal berlayar malam," katanya.
Namun demikian, kata dia, larangan berlayar akan dicabut jika ketebalan asap mulai menipis sehingga memungkinan bagi kapal reguler berlayar menjelang malam hari.
"Kami akan pantau terus ketebalan asap dan kondisi cuaca sebagai pertimbangan dalam menunda keberangkatan kapal," katanya.
Pada kesempatan sama, ia juga mengimbau aktivitas pelayaran rakyat, seperti kapal nelayan maupun kapal pompong waspada saat berlayar karena bukan tidak mungkin tertabrak kapal besar.
"Pantau keadaan di sekeliling untuk mencegah terjadinya tabrakan," katanya.
Kabut asap di daratan Pulau Karimun Besar hingga saat ini masih cukup tebal. Langit kota terlihat memutih dan jalan-jalan berkabut meski belum mengganggu lalu lintas kendaraan.
Kabut asap juga menyelimuti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat keramaian dengan jarak pandang diperkirakan tidak sampai 1 kilometer. (Antara)
Editor: Maximianus Hari Atmoko
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
