Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang oknum petugas KSOP yang merupakan syabandar di Pelabuhan Batam Center karena terlibat meloloskan 3.205 liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung etomidate (obat keras) dari Malaysia ke Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh jajarannya selama satu bulan terakhir (5 Juni-3 Juli 2025).
"Kami Polda Kepri berserta Polres jajaran tidak pernah berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pengedaran narkotika, khusus di Batam dan Kepri umumnya," kata Asep di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan masuknya liquid vape mengandung etomidate ke Kepri, khususnya Batam merupakan hal langka.
Pertama kali diungkap Januari 2025, sebanyak 170 refile pod liquid vape merek Richard Millie digagalkan penyeludupannya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kemudian, 6 Juni, diungkap pabrik pembuatan liquid vapes di kawasan Harbour Bay.
"Seperti kita ketahui liquid vape hal ini masih langka masuk ke Kepri, khususnya Batam, nanti dijelaskan modus operandinya siapa saja pelaku yang bermain memasukkan vape ini ke Kepri khususnya Batam," kata Asep.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggowo Wicaksono, oknum staf Kesyahbandaran Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berinisial EMS ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
Dari keenam tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan warga negara Singapura yang berperan sebagai kurir, yakni membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam, lalu penerima dari Batam untuk selanjutnya hendak dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Menurut Anggoro, penangkapan EMS berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama inisial MSI di Greenland, Teluk Kering, Kota Batam pada Minggu 29 Juni.
Dari penangkapan MSI diperoleh informasi liquid vape tersebut didapat dari ADP. Kemudian ditangkap bersama rekannya YBS.
Berdasarkan pengakuan ADP dan YBS, liquid vape tersebut didapat dari pacarnya berinisial ZD warga negara Singapura yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Lubuk Baja.
Pada hari yang sama ZD ditangkap, saat itu sedang bersama MF yang juga warga negara Singapura.
Di apartemen tempat tinggal ZD ditemukan barang bukti 3.200 peace liquid vape yang disimpan dalam travel bag warna hitam.
"Dari keterangan ZD, liquid vape itu dibawa dari Malaysia masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, berhasil diloloskan berkat bantuan EMS, staf KSOP," kata Anggoro.
Dia menyebut, ZD mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta sebagai upah kepada EMS sebesar Rp15 juta dan sisanya Rp5 juta untuk tersangka JS.
"ZD ini sudah tiga kali memasukkan liquid vape ke Batam, yang pertama dan kedua berhasil lolos. Yang ketiga ini berhasil kami gagalkan," ujar Anggoro.
Hasil pemeriksaan terhadap EMS menunjukkan bahwa barang yang diloloskannya itu adalah liquid vape mengandung etomidate. Diduga tersangka juga kerap meloloskan barang-barang lainnya karena tergiur upah.
Atas perbuatannya, tersangka EMS dijerat dengan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1), ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap oknum KSOP loloskan 3.200 pod vape etomidate
Komentar