
Resmi tersangka, Bupati Tulungagung Gatut Sunu minta maaf

Jakarta (ANTARA) - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan. Gatut keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (12/4) dini hari dengan tangan terborgol.
"Mohon maaf," ucap Gatut singkat kepada awak media saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia tampak keluar bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima uang total mencapai Rp2,7 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti mewah, di antaranya:
-
Empat pasang sepatu Louis Vuitton dengan taksiran nilai mencapai Rp129 juta.
-
Sejumlah barang bukti elektronik terkait transaksi keuangan.
KPK memutuskan untuk menahan Gatut Sunu dan ajudannya demi kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2026. Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemkab Tulungagung, mengingat Gatut Sunu menjadi kepala daerah ke-10 yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
