Logo Header Antaranews Kepri

OTT Bupati Tulungagung, KPK sita 4 sepatu Louis Vuitton

Minggu, 12 April 2026 06:42 WIB
Image Print
Petugas KPK menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026), berupa uang tunai dan sepasang sepatu Louis Vuitton.ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Tim KPK menunjukkan empat pasang sepatu mewah tersebut bersama uang tunai ratusan juta rupiah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta," kata

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Total permintaan uang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan yang telah dikantongi GSW sebesar Rp2,7 miliar.

"Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta," katanya.

Uang hasil pemerasan tersebut disinyalir tidak hanya digunakan untuk membeli barang-barang bermerek, tetapi juga untuk keperluan pribadi lainnya seperti biaya pengobatan dan jamuan makan. "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," tambah Asep.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan ini memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita sepatu Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026