
KPK panggil mantan Kasubdit Kemenag Agus Syafiya terkait kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’ (MAS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh orang saksi lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji di dua lokasi dan daerah yang berbeda.
Ia mengatakan KPK memanggil Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK juga memanggil aparatur sipil negara Kemenag berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel, KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta NM selaku Dirut PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Mereka diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Kasubdit Kemenag Agus Syafi pada kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
