Logo Header Antaranews Kepri

KPK periksa eks bupati Rita Widyasari dan Robert terkait kasus gratifikasi batu bara

Rabu, 3 Juni 2026 13:54 WIB
Image Print
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) pada sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) dan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin (SA) belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Yang sudah di dalam RW dan RPI. Kemudian informasi yang diterima penyidik bahwa JS dan SA saat ini sedang sakit," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Japto dan Said Amin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, KPK memanggil empat saksi lain, yakni staf keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG, advokat berinisial NVE, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012 berinisial FBS, serta Direktur PT Kaltim Global Indonesia berinisial DHS.

Baca juga: KPK sebut OTT Imigrasi Jakbar terkait pengurusan izin tinggal WNA

Sebelumnya, pada Selasa (2/6), KPK memeriksa lima saksi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Kelima saksi tersebut yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022 berinisial LM, aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara berinisial ADS, serta Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama Endri Erawan.

Endri juga diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Rita dan Robert terkait kasus gratifikasi batu bara di Kaltim



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026