
BPOM: 50 Persen Toko Jual Barang Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Hampir 50 persen toko di Kepulauan Riau yang diinspeksi Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam menjual barang-barang ilegal tanpa izin edar, rusak dan kedaluwarsa.
"Dari 40 sarana yang kami periksa, 21 memenuhi ketentuan. Jadi hampir 50 persen tidak memenuhi," kata Kepala BPOM di Batam Ary usai memeriksa sejumlah makanan di Pasar Ramadhan Batam, Jumat.
Pemeriksaan itu dilakukan selama Ramadhan di Batam, Natuna dan Tanjungpinang.
Menurut dia, dari tiga kabupaten kota itu, paling banyak yang melanggar ada di Batam.
Dalam inspeksi, BPOM menemukan 116 ribu kemasan bahan pangan yang tidak sesuai, di antaranya Red Bull dan susu Bear Brand yang belum terdaftar dalam BPOM. "Barang-barang itu langsung dimusnahkan," katanya.
Selain itu, BPOM juga meminta pengelola toko untuk membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatannya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penganan di Pasar Ramadhan Mega Legenda, BPOM tidak menemukan kandungan bahan berbahaya.
"Dari 15 sample yang kami ambil, tidak ada yang mengandung Rhodamen B, Metamin Yellow, Formalin dan Boraks," kata dia.
Penganan yang diperiksa BPOM di antaranya mi kuning, laksa, kue basah, agar-agar, es teler, kerupuk.
BPOM, kata dia, akan terus melakukan pengawasan makanan di Pasar Ramadhan, parsel dan minuman kaleng di seluruh Kepri untuk mengantisipasi peredaran makanan tidak layak konsumsi.
"Pekan depan pengawasan parsel di Batam," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
