
Presiden Pisahkan Regulator dan Pelaksana FTZ BBK

Batam (Antara Kepri) - Pengamat ekonomi Harry Azhar Azis mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sengaja memisahkan fungsi regulator dan pelaksana Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan mengeluarkan Kepala Badan Pengusahaan dalam keanggotaan Dewan Kawasan.
"Kalau Kepala BP tidak lagi dalam keanggotaan DK, artinya Presiden menghendaki regilator terpisah dari implementator," kata Harry di Batam, Minggu.
Tidak adanya Kepala BP Batam, Bintan dan Karimun dalam keanggotaan Dewan FTZ (free trade zone) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) merupakan strategi baru dalam upaya menyukseskan FTZ BBK.
Perubahan keanggotaan Dewan Kawasan terlihat dari Keppres No.18 Tahun 2013 yang dikeluarkan pekan lalu.
Jika pada Keppres serupa pada tahun 2008 Kepala BP menjadi anggota Dewan Kawasan, maka pada Keppres yang baru, tidak.
Menurut Harry, keluarnya Kepala BP dari keanggotaan Dewan Kawasan memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, masing-masing pihak dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsinya.
"Namun, tidak bisa menjamin juga. Karena kalau ex-oficio, bisa ada respon dari implementator tentang hambatan-hambatan regulasi," kata dia.
Jika dulu, Kepala BP sebagai anggota DK bisa langsung memberikan masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan, maka dengan dikeluarkannya dari struktur DK, BP sulit melakukannya.
"Pembuatan regulasi bisa tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata dia.
Presiden menetapkan Ketua dan struktur Dewan FTZ BBK dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Batam, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Bintan dan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Karimun.
Dalam Keppres Nomor 18/2013, 19/2013 dan 20/2013 disebutkan bahwa gubernur menjadi Ketua Dewan KPBPB BBK. Wakil DK adalah kepala daerah tiap-tiap kawasan.
Sedangkan anggota DK ketiga kawasan itu terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau, Kakanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau, Kakanwil BPN Kepulauan Riau, Kapolda Kepulauan Riau, Kajati Kepulauan Riau, Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV, Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat, dan Danrem 033/Wirapratama. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
