
Rasno akan Gugat Pelapor Ijazah Palsu

Karimun (Antara Kepri) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rasno menyatakan akan menggugat warga yang melapor ke Panwaslu bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai calon legislatif adalah palsu.
"Saya tentu akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Tujuannya supaya masalah ini 'klaar' sehingga hal yang sama tidak muncul di kemudian hari," katanya usai menyampaikan klarifikasi ke Panwaslu terkait laporan ijazah palsu tersebut di Tanjung Bala Karimun, Senin.
Rasno yang juga Wakil Ketua DPRD Karimun menegaskan bahwa ijazah yang dilampirkannya dalam berkas pencalonan untuk Pemilu 2014 ke KPU asli.
"Ijazah yang asli tamatan SMAN 1 Bangkinang, Kampar, Riau sudah saya perlihatkan kepada Panwaslu dan sudah difoto. Ijazah itu juga sudah dibandingkan dengan fotokopiannya yang dilegalisir yang saya serahkan ke KPU. Semuanya sama, tidak ada perbedaan," tuturnya.
Ia juga mengatakan tuduhan bahwa ijazahnya palsu sebagai fitnah yang merugikan dirinya karena telah mengganggu tugasnya sebagai anggota dewan.
Tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada dirinya, menurut Rasno juga telah mencemarkan nama baiknya karena sudah mencuat dalam setahun terakhir.
"Kalau ini tidak dituntaskan, saya takut hal seperti ini akan terjadi terus menerus dan saya tidak tahan juga. Kalau ada jaminan 1.000 persen, maka saya menjamin bahwa ijazah saya itu 1.000 persen asli," tuturnya.
Ia mengatakan akan mempelajari mekanisme yang akan ditempuh terkait langkahnya untuk menempuh jalur hukum terhadap pelapor ijazahnya tersebut.
"Saya akan lihat apakah laporan dalam tahapan verifikasi ini bisa digugat secara hukum, kita akan lihat mekanismenya. Tujuannya bukan dendam agar pelapor masuk penjara, tapi supaya jernih masalahnya, asli atau tidak nanti diuji di pengadilan," ucapnya.
Dia juga mengatakan telah memenuhi panggilan Panwaslu terkait laporan ijazah palsu tersebut dan secara terbuka menjawab 16 pertanyaan yang diajukan oleh Panwaslu.
"Saya berterima kasih kepada Panwaslu yang telah menjalankan tugasnya, dan saya juga sudah memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasi laporan itu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan terkait laporan ijazah palsu milik Rasno.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu surat-surat pendukung. Yang jelas, kita sudah datang ke sekolah yang mengeluarkan ijazahnya. Kami juga sudah menanyakan kepada kepala sekolah yang lama maupun yang baru dan keduanya sama-sama menyatakan bahwa Rasno memang menamatkan pendidikannya di sekolah itu," ucapnya.
Mengenai penomoran ijazah yang menjadi dasar bagi warga melaporkan ijazah Rasno, ia mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan.
"Penomoran ijazah bukan kewenangan sekolah, tetapi Dinas Pendidikan. Karena itu, kami akan menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan terkait nomor seri ijazah Rasno," ucapnya. (Antara)
Editor: Zita Meirina
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
