Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Pengusutan Ijazah Palsu Tidak Pengaruhi DCT

Minggu, 18 Agustus 2013 21:08 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan pengusutan dugaan ijazah palsu bakal calon legislatif oleh Panwaslu tidak memengaruhi tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Penyusunan dan penetapan DCT yang dimulai 9--22 Agustus tetap jalan, tidak boleh terganggu meski ada bakal caleg yang dilaporkan masyarakat dengan dugaan menggunakan ijazah palsu," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Ahad.

Eko mengatakan bahwa bakal calon legislatif (caleg) yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu itu tetap dimasukkan dalam DCT yang akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2013.

"Sepanjang persyaratan administrasinya terpenuhi, bakal caleg yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu tetap kami loloskan, kecuali sudah ada putusan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah bakal calon tersebut benar-benar palsu," katanya menegaskan.

Bakal calon yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dicoret dalam DCT dan tidak bisa diganti dengan bakal calon yang lain.

"Itu kalau masih dalam pengumuman DCT. Akan tetapi, kalau pembuktian ijazah palsu itu setelah terpilih sebagai anggota legislatif, mekanismenya harus melalui proses pergantian antarwaktu (PAW)," ucapnya.

Panwaslu Karimun telah memulai pengumpulan keterangan terkait dengan laporan masyarakat terhadap ijazah palsu dua bakal caleg, salah satunya ijazah Rasno, bakal caleg sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Karimun.

Rasno yang menjabat Wakil Ketua DPRD Karimun sebelumnya telah memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasi laporan masyarakat tersebut.

"Pemberitahuan dari Panwaslu baru satu kasus atas nama Rasno. Kami tidak tahu apakah ada bakal caleg lain yang mengalami kasus serupa," tuturnya.

Menurut dia, pembuktian bahwa ijazah yang digunakan Rasno palsu membutuhkan proses yang panjang karena harus diputus di pengadilan.

"Itu sudah memasuki ranah hukum dan menjadi kewenangan aparat kepolisian yang menindaklanjuti pengusutan oleh Panwaslu," ucapnya.

Sementara itu, Rasno dalam satu kesempatan menyangkal telah menggunakan ijazah palsu.

"Saya tentu akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Tujuannya supaya masalah ini 'klaar' sehingga hal yang sama tidak muncul di kemudian hari," katanya.

Rasno menegaskan bahwa ijazahnya asli tamatan SMA di Bangkinang, Kampar, Riau.

"Ijazah saya itu sudah saya perlihatkan kepada Panwaslu dan sudah difoto. Sama dengan fotokopiannya yang dilegalisasi ketika mendaftar ke KPU," tuturnya. (Antara)

Editor: D Kliwantoro



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026