DPRD Ingatkan Karimun Marine Shipyard Bayar Pajak

id Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Rasno, Ingatkan, Marine Shipyard, Bayar, Pajak

Saya memperingatkan PT KMS agar berhati-hati. Jangan mengemplang pajak karena sanksinya adalah pidana. Tidak masuk akal pajak tanah untuk reklamasi hanya Rp60 juta, kalau dihitung-hitung berdasarkan luas lahan yang telah direklamasi, maka jumlahnya b
Karimun (Antara Kepri) - Komisi 3 DPRD Karimun, Kepulauan Riau, mengingatkan perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Sipyard (KMS) untuk taat membayar pajak tanah urug kegiatan reklamasi pantai di Parit Benut, Kecamatan Meral.

"Saya memperingatkan PT KMS agar berhati-hati. Jangan mengemplang pajak karena sanksinya adalah pidana. Tidak masuk akal pajak tanah untuk reklamasi hanya Rp60 juta, kalau dihitung-hitung berdasarkan luas lahan yang telah direklamasi, maka jumlahnya bisa mencapai Rp1,7 miliar," kata Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Rasno di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Hal itu dikatakan Rasno dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen PT KMS di Gedung DPRD Karimun, setelah mendengar besaran pajak mineral bukan logam dan bebatuan, khususnya pajak tanah urug untuk reklamasi pantai yang dibayar PT KMS.

Manajemen PT KMS, dalam rapat dengar pendapat menyebutkan luas lahan yang telah direklamasi sekitar 45 hektare dari 120 hektare yang direncanakan.

Anggota Komisi 3 DPRD Karimun Ady Hermawan menjelaskan, jika luas lahan reklamasi sekitar 45 hektare, maka luasnya berkisar 450 meter persegi, dengan kedalaman rata-rata 2 meter. Maka volume tanah yang dibutuhkan untuk kegiatan reklamasi sekitar 900.000 meter kubik.

"Tinggal dikalikan saja, besar pajak dengan total volume tanah yang dikurangi dengan tanah yang diperoleh dari lahan PT KMS sendiri, maka jumlahnya sudah Rp1,7 miliar. Kalau sekarang seperti disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya Rp60 juta, sangat jauh selisihnya," kata dia.

Menurut Ady Hermawan, minimnya retribusi pajak mineral bukan logam dan bebatuan dari PT KMS karena Bapenda kurang aktif turun ke lapangan dan mengecek volume tanah yang digunakan untuk reklamasi, serta total pajak yang harus disetor.

"Bapenda sepertinya hanya menunggu data. Tidak susah mengecek nilai pajaknya, dalam izin Amdal sudah ada, di situ tertuang berapa luas pantai yang direklamasi, kedalamannya dan hitung volume tanah yang digunakan," katanya.

Sementara itu, Direktur PT KMS, Adi mengatakan proses reklamasi baru selesai, sehingga pajaknya belum dilunasi.

Adi menyebutkan pihaknya bersama pihak terkait akan mengukur luas lahan reklamasi serta volume tanah yang digunakan.

"Kami baru selesai mengerjakannya. Tinggal diukur dan nanti kami laporkan ke Badan Pendapatan Daerah," katanya.

Reklamasi perusahaan galangan kapal dilakukan berdasarkan rekomendasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun.

Pengerjaan reklamasi juga mengantongi izin Dirjen Hubal, berdasarkan surat permohonan izin kerja Reklamasi No PP 107/I/3/KSOP-TBK-17 dengan luas 80 hektare.

Rapat dengar pendapat dengan manajemen PT KMS, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi 3 ke lahan reklamasi PT KMS pada Jumat pekan lalu.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal, dan pimpinan beberapa dinas terkait, termasuk KSOP Tanjung Balai Karimun.(Antara)

Editor: Niko 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE