
Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.
"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.
Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5). Sedangkan pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea Selatan
Pewarta : Pradita Kurniawan Syah
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
