Logo Header Antaranews Kepri

LSM Pertanyakan Kelanjutan Pengusutan Kapal Pasir Laut

Selasa, 13 Agustus 2013 22:13 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kiprah mempertanyakan kelanjutan pengusutan pelanggaran izin penambangan pasir laut yang diduga dilakukan kapal isap MV Heng Hong di perairan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

MV Heng Hong adalah kapal isap pasir laut yang disandera warga Desa Pauh, Moro, Karimun pada hari Jumat (12/7) karena telah menambang di perairan Pulau Panjang yang merupakan area tangkap ikan nelayan tradisional.

"Kami mempertanyakan sejauh mana pengembangan penyelidikan aparat penegak hukum apakah sudah ada tersangkanya atau penyelidikan kasus penambangan oleh MV Heng Hong dihentikan?" kata Ketua LSM Kiprah John Syaputra di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

John Syaputra mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, MV Heng Hong telah melakukan penambangan pada zona tangkap nelayan dan menguatkan dugaan kalau kapal asing berbendera Bolivia itu telah melakukan pelanggaran izin.

Aktivitas penambangan MV Heng Hong, menurut dia, telah melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah yang secara teknis, sosial, ekologis dan/atau budaya menimbulkan kerusakan dan/atau mencemari lingkungan, dan/ atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka bisa dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sejak penambangan MV Heng Hong terungkap pada bulan Juli 2013, aparat penegak hukum belum mengumumkan apakah kasus tersebut sudah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Menurut dia, penyanderaan oleh warga yang resah karena area tangkap ikan dijadikan area penambangan oleh kapal tersebut adalah bukti terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

"Kami juga berpendapat kompensasi yang diberikan perusahaan kepada warga usai penyanderaan tidak dapat menghilangkan proses pidananya," tuturnya.

Ia meminta aparat penegak hukum secara transparan mengusut kasus penambangan pasir laut oleh MV Heng Hong sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Kasus ini menyangkut kekayaan laut yang dapat mengancam kelestarian lingkungan. Dan, bukan tidak mungkin pasir laut yang ditambang diselundupkan ke luar negeri. Ini merupakan satu contoh dari sekian banyak penambangan di perairan Karimun yang diduga menyalahi izin yang diberikan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono dalam satu kesempatan mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus penambangan pasir laut MV Heng Hong.

"Belum, belum ada penetapan tersangka. Kami masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Kapolres tidak bersedia menyebutkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, dia menyatakan masih dalam penyelidikan pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Lebih jelasnya ke Satreskrim," ucapnya.

MV Heng Hong No. 199 dengan bobot angkut 3.600 ton itu, Jumat (12/7) disandera warga Desa Pauh karena menambang pada area tangkap ikan dalam jarak di bawah 4 mil dari pantai.

Penyanderaan tersebut berakhir setelah agen kapal menyanggupi untuk membayar permintaan kompensasi dari warga sebesar Rp500 ribu per keluarga untuk 439 KK.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Karimun Alwi Hasan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pemkab Karimun tidak pernah menerbitkan izin eksploitasi kapal MV Heng Hong.

Ia juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui izin apa yang digunakan oleh kapal itu sehingga berani melakukan aktivitasnya.

Alwi mengatakan bahwa pemerintah kabupaten berwenang menerbitkan izin penambangan 0--4 mil dari pantai, pemerintah provinsi 4--12 mil, dan pusat 12 mil ke atas. (Antara)

Editor: D Kliwantoro



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026