Logo Header Antaranews Kepri

Kader PD Batam Diminta Kembalikan Dana TKI

Senin, 19 Agustus 2013 20:32 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Batam Ahmad Dahlan meminta seluruh kader yang terkait segera mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD periode 2004-2009.

"Saya meminta mereka segera melunasi. Nanti akan diberi tenggat," kata Ahmad Dahlan di Batam, Senin.

Sesuai dengan PP 21 tahun 2007, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan dana TKI yang sudah dibayarkan negara kepada kas daerah dan anggota dewan diberikan kesempatan melunasi secara angsuran atau tunai.

Mengenai tenggat waktu, pria yang juga Wali Kota Batam itu mengatakan masih akan merumuskannya bersama kader Partai Demokrat yang lain. Meski begitu, diharapkan kader yang maju kembali sebagai caleg Pemilu 2014 mengembalikan dana TKI sebelum Pemilu.

Sementara itu, sebagai kepala daerah, ia juga meminta seluruh anggota DPRD yang pernah menerima dana TKI mengembalikan uang negara. Meski begitu menurut dia, tersendatnya pelunasan dana TKI tidak mengganggu kas keuangan daerah.

"Tidak mengganggu keuangan daerah, keuangan daerah baik saja," kata dia.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, dana TKI belum dibayarkan sedikitnya 30 orang anggota DPRD Batam periode 2004-2009, dengan nilai Rp2.086.980.000.

Dari 45 orang legislator, baru 10 orang yang melunasi hingga awal Agustus, yaitu Soeryo Respationo, Jasarmen Purba, Daniel, H Hartini, Amiruddin Dahad, Muhammad Nardi, Said Hasyim Alatas, Asmin Patros dan Onward Siahaan dan Sukri Fahrial.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026