Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Karimun: Ijazah Efrizal Sah

Rabu, 4 September 2013 18:38 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Tiuridah Silitonga, menegaskan ijazah calon legislatif DPRD Karimun untuk Pemilu 2014 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan I Karimun atas nama Efrizal sah.

"Kesimpulan hasil tindak lanjut dan verifikasi dari informasi masyarakat, tidak kami dapati secara formil dan materil bahwa ijazah milik Efrizal palsu," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Tiuridah Silitonga menjelaskan berdasarkan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat menerima berkas calon legislatif (caleg) nomor urut satu dari PDIP Perjuangan daerah pemilihan (dapil) 1 tersebut.

"Kami dapat menerima kekeliruan dalam penulisan biodata atau riwayat hidup terlapor, hal itu kami tuangkan dalam surat kami No 05/TM/PILEG/II/2013, prihal tentang kajian laporan," jelasnya.

Dia menuturkan dalam surat itu tertuang mulai dari pokok masalah yang dilaporkan masyarakat hingga tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Karimun.

"Pokok masalahnya yakni tentang dugaan ijazah palsu SMP Negeri 2 Karimun dan SMK Negeri 1 Dwikora di Jakarta yang digunakan caleg untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Setelah kami tindaklanjuti dugaan itu tidak terbukti sama sekali," tuturnya.

Pada kesempatan itu, dia memaparkan tentang kronologi sejumlah tahapan tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu.

Pertama, klarifikasi ke SMP Negeri 2 Karimun, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMP Negeri 1 Karimun, awalnya secara tertulis pihak sekolah membalas surat Panwaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip ijazah atau STTB No 09.OA.ob.00243 atas nama Efrizal tamatan tahun 1992.

Selanjutnya Panwaslu melalui surat No 09/Und/Panwaslu/KRM/VII/2013 tertanggal 29 Juli memanggil caleg terkait, untuk klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Efrizal adalah tamatan di SMP 2 tahun 1990. Saat itu dia juga memperlihatkan bukti lain untuk memperkuat dirinya sebagai alumnus di sekolah itu berupa, buku rapor, kartu sebagai peserta EBTANAS ketika dirinya menjadi siswa di sekolah itu.

Kemudian tanggal 20 Agustus, Panwaslu melalui surat No: 063/PANWASLU-KAB/VIII/2013, kembali meminta klarifikasi ke SMP Negeri 2 tentang keabsahan ijazah milik Efrizal, hasilnya pihak sekolah memiliki arsip dan membenarkan bahwa ijazah milik caleg itu sah.

Terakhir, hasil klarifikasi Panwaslu ke SMK Dwikora di Jakarta, pihak sekolah membenarkan ijazah atas nama Efrizal.

Berdasarkan hasil verifikasi dan tindaklanjut yang telah dilakukannya berikut bukti yang diperolehnya, Panwaslu Karimun tidak memiliki alasan untuk menolak ijazah caleg atas nama Efrizal. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026