
DPD Bentuk Tim Kaji SK Menhut

Batam (Antara Kepri) - Law Centre Dewan Perwakilan Daerah RI membentuk tim kajian untuk mengetahui dampak pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang memutuskan lebih dari 60 persen wilayah Batam adalah hutan lindung.
"Kami mempersiapkan kajian khusus, yang judulnya kenapa SK Menhut meresahkan masyarakat," kata Ketua Law Centre DPD RI Djasarmen Purba usai dengar pendapat revisi UU tenang industri di Batam, Jumat.
Hasil kajian itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan kesimpulan apakah masyarakat mendukung SK Menhut sesuai aturan, atau ditolak sama sekali..
Jika hasil kajian, masyarakat dan aturan di daerah mendukung SK Menhut, maka DPD kemudian akan turut menyokongnya dan mendorong agar Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) bisa segera diselesaikan di DPR, sesuai dengan amanat SK Menteri.
"Tapi, kalau hasil kajian tidak didukung, maka DPD akan meminta Presiden untuk mencabut SK Menteri itu," kata dia.
Tim kajian, kata dia, masih dalam tahap pengumpulan data di tengah masyarakat. Dan diharapkan segera selesai.
Selain di Batam Kepulauan Riau, DPD selanjutnya akan melakukan hal yang sama di Kalimantan Tengah dan Riau untuk mengkaji putusan Menhut tentang status hutan lindung di daerah itu.
"Di Batam ini masih 'pilot project'," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyatakan akan membentuk tim untuk mengidentifikasi kebutuhan lahan dan hutan lindung untuk diajukan ke Menteri dalam perhitungan tata batas.
Gubernur juga memastikan status hutan lindung pada Kantor Pemerintah Kota Batam, DPRD, Badan Pengusahaan Batam, dan lainnya akan diputihkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Sudah disetujui Menteri, diputihkan, saat tim terpadu mengusulkan," kata Gubernur.
Sementara alih fungsi hutan lindung di beberapa perumahan dan kawasan industri masih diupayakan pemerintah daerah. Meski begitu, Gubernur meminta warga tetap tenang dan mempercayakannya kepada pemerintah. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
