
Gebrak Minta Pembebasan Hukuman Mati TKI Malaysia

Batam (Antara Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (LSM Gebrak) Kota Batam mengecam pemerintah Malaysia yang mengancam seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik dengan hukuman mati dan meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas.
"Pemerintah Indonesia harus tegas agar hukuman mati terhadap TKI dibawah umur tersebut tidak dilaksanakan. Presiden Susulo Bambang Yudhoyono harus melakukan negosiasi dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan Wilfrida," kata Ketua LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging, saat menggelar aksi di depan DPRD Kota Batam, Selasa.
Uba menilai, pemerintah sendiri terkesan lepas tangan terhadap nasib pahlawan devisa asal Belu Nusa Tenggara Timur itu dengan tidak adanya tindakan apapun, seperti lobi-lobi yang diupayakan pemerintah.
"Hal ini berbeda sekali dengan presiden Filiphina yang presiden selalu turun tangan langsung untuk melakukan lobi-lobi untuk membebaskan warganya yang diancam hukuman mati di negara lain," kata dia.
Pendemo lain juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang tidak tegas dalam penanganan kasus Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap majikannya.
"Pemerintah cuma jawab prihatin-prihatin saja. Padahal dengan keprihatinan tidak akan bisa menyelamatkan Wilfrida. Pemerintah harus tegas dan berani melobi pemerintah Malaysia," kata dia.
Aksi tersebut akhirnya ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Nuryanto yang akan menyerahkan surat tuntutan pendemo agar pemerintah bersikap tegas pada Ketua DPRD Kota Batam untuk diteruskan ke DPR RI.
"Kami juga menyayangkan sikap pemerintah yang lamban. Kami akan teruskan surat ini hingga ke DPR RI sebagai wujud kepedulian kita bersama," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah terbang ke Malaysia untuk melakukan lobi dan mencoba menyelamatkan TKI tersebut dari hukuman mati.
Sekretrais Pribadi Prabowo, Sudaryono mengatakan kasus Wilfrida yang dituduh membunuh majikannya ini, memang sudah berjalan lama, namun sejauh ini tidak ada pembelaan atau kuasa hukum untuk Wilfrida. Meski demikian, dalam pertemuan semalam dengan Prabowo, Tan Sri Mohammed Shafee yang juga tim hukum dari pemerintahan Malaysia akan menyelidiki lebih jauh sebelum keputusan final.
"Pak Prabowo sangat lega mendengar hal itu. Artinya masih ada harapan," tutur Sudaryono.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
