
LSM Gebrak Batam Tolak Pelemahan KPK

Batam (ANTARA Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Kota Batam menolak upaya beberapa pihak yang mencoba melemahkan daya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di negeri ini.
"Kepada seluruh bentuk pelemahan KPK, satu kata dari kami, lawan," kata Koordinator LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging di Batam, Senin.
Gebrak juga menentang tindak kriminalisasi KPK yang dianggap berupaya membungkam gerakan melawan korupsi.
Ia mengatakan bahwa korupsi adalah musuh pertama dan utama seluruh rakyat Indonesia.
"Kami mendukung sepenuhnya KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," kata Sigalingging.
Gebrak menolak pelemahan KPK melalui upaya merevisi Undang-undang KPK.
"Revisi KPK adalah bentuk 'centengisme' dan premanisme politik DPR RI," kata dia.
Pelemahan KPK yang didukung partai politik dan politisi busuk di DPR RI merupakan pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia, kata dia.
Gebrak juga mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century, Proyek Hambalang, alih fungsi hutan lindung Baloi dan Bansos di Pemkot Batam.
"Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melawan perilaku koruptif dan manipulatif para bandit dan badut-badut politik di DPR RI dan DPRD," kata dia.
Masyarakat harus bersatu melawan pembodohan dan pembohongan atas nama rakyat melalui praktek politik transaksional di DPR RI dan DPRD.
Selain itu, Gebrak juga meminta anggota DPR RI dan DPRD menghentikan studi banding ke luar negeri.
Menurut dia, praktek studi banding merupakan bentuk perampokan uang rakyat.
Gebrak juga memberikan penilaian kinerja kepada 45 anggota DPRD Kota Batam.
Menurut Sigalingging, dari 45 anggota DPRD 40 di antaranya berkinerja buruk.
Hanya Udin P Sihaloho, Riky Indrakari, Nurlaila, Sukaryo dan Shalom yang dianggap memiliki kinerja baik.
Indikator berkinerja baik, di antaranya tidak ikut main proyek, sering berkomentar baik di media dan tidak ikut dalam perjalanan dinas yang tidak berguna. (*)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
